Dalang Dibalik Tidak Lolosnya PBB

by
foto:istimewa

Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni, akui perintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan ubah berita acara verifikasi PBB.

Wartapilihan.com, Jakarta –Pengakuan yang mengejutkan terungkap di sidang Bawaslu yang memeriksa sengketa Partai Bulan Bintang (PBB) vs Komisi Pemilihan Umum (KPU) sore ini (1/3). Komisioner KPU Papua Barat Yotam Seni mengakui memerintahkan Ketua KPU Manokwari Selatan agar mengubah status BMS (Belum Memenuhi Syarat) keanggotaan dalan Berita Acara Verifikasi menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat), yang berakibat tidak lolosnya PBB di kabupaten itu. Perintah itu dibenarkan Abraham, Ketua KPU Manokwari Selatan.

Menurut pengakuan Yotam, perintah perubahan itu adalah inisiatifnya sendiri secara pribadi diluar pleno KPU Provinsi. Ketika membacakan laporan ke pleno KPU Provinsi, Abraham menuruti perintah Yotam, status BMS yang seharusnya dibahas di pleno, menjadi tidak dibahas lagi karena Abraham melaporkan status keanggotaan PBB adalah BMS.

Namun dalam sidang Bawaslu itu, Yotam menerangkan bahwa ketika membacakan hasil rekapitulasi verifikasi, Ketua KPU Provinsi Papua menyatakan bahwa 16 parpol di Papua Barat termasuk PBB semuanya lolos verifikasi (MS). Tapi usai pleno jam 8 malam tanggal 12 Februari ketika lampiran Berita Acara Verifikasi diserahkan kepada pengurus PBB jam 1 dinihari (13/2), PBB dinyatakan tidak lolos lagi.

“Dalam sidang Yotam mengakui tidak ada pleno lagi yang mengubah status PBB menjadi TMS sebagaimana telah dibacakan Ketua KPU Provinsi Papua,” kata Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers kepada Wartapilihan.com di Jakarta, Kamis (1/3).

Yusril yang hadir dalam sidang Bawaslu itu sangat kecewa dengan apa yg terjadi di Papua Barat. Dalam sidang, KPU
Manokwari Selatan mengakui bahwa mereka tidak melakukan verifikasi faktual terhadap PBB pada bulan Januari 2018 pasca Putusan MK, karena verifikasi faktual telah mereka lakukan bulan Desember 2017 dan PBB sudah dinyatakan MS seluruhnya.

“Namun, tanpa verifikasi faktual lagi bulan Januari, keanggotaan PBB mereka nyatakan MS atau belum memenuhi syarat,” tutur Pakar Hukum Tata Negara itu.

Terjadinya kekacauan dan perubahan-perubahan dalam keputusan KPU baik di Manokwari Selatan maupun di Papua Barat menyebabkan PBB dirugikan.

“Semua fakta yang terungkap dalam sidang Bawaslu hari ini, menunjukkan adanya rekayasa secara sistematis untuk menjegal PBB ikut Pemilu. Kami akan pidanakan mereka semua yang melakukan manipulasi dan rekayasa ini,” tegas Yusril.

Rencananya, kader dan simpatisan PBB akan turun kembali menyuarakan aspirasi di depan Gedung KPU RI, Jakarta ba’da shalat Jumat (2/3). Kali ini, massa aksk akan bergabung bersama GNPF-Ulama dalam menuntut keadilan dan supremasi hukum.

“Kami para pimpinan GNPF-Ulama menyesalkan tindakan KPU bila sampai terjadi Partai PBB tidak dapat ikut dalam pemilu. Hindarkan dan jangan sampai terjadi konspirasi penggagalan yang dikaitkan dengan peran aktif Pak Yusril yang selama ini ikut aktif memberikan advokasi kepada Ormas yang berkaitan dengan penistaan Al Qur’an, agama dan kriminalisasi para ulama,” kata pimpinan GNPF-Ulama Muhammad Yusuf.

Karena itu, ia mengajak para ulama, habaib, dan pimpinan Ormas atau lembaga Islam untuk bersama-sama mendatangi pimpinan KPU guna memberikan nasihat dan amar makruf nahi munkar serta mengoreksi kebijakan KPU tentang kepesertaan Partai Islam PBB dalam pemilu 2019 agar tidak terzalimi.

“Insya Allah kami akan bersama-sama datang ke Kantor KPU Pusat setelah shalat Jumat sampai dengan selesai,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *