KPU Larang Demonstran Shalat Di Masjid

by
foto: istimewa

Akibat larangan tersebut, jalan raya dan arus kendaraan yang melintas di Jalan Imam Bonjol mengalami kemacetan. Padahal, massa melakukan aksi dengan tertib dan santun.

Wartapilihan.com, Jakarta –Puluhan kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang (PBB) mendatangi gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada Kamis (1/3).

Kedatangan massa dari berbagai daerah itu dalam rangka menuntut Komisioner KPU RI turun dari jabatannya karena telah mendzalimi PBB dalam Pemilu 2019. Sebab, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti kontestasi lima tahunan itu.

Awalnya, pada 18 Februari 2019 KPU mengumumkan PBB Provinsi Sumatera Utara TMS. Meskipun beberapa jam kemudian diubah menjadi MS (memenuhi syarat).

“Pengumuman itu jelas merugikan pengurus, kader dan simpatisan Partai Bulan Bintang. Seolah-olah PBB tidak siap mengikuti pemilu,” ujar komandan Brighiz PBB Ajuansyah Putra Surbakti kepada Wartapilihan.com di depan Gedung KPU, Jakarta, Kamis (1/3).

Selain itu, lanjut dia, oknum KPU RI (KPU Pusat) melakukan kesalahan fatal ketika mengumumkan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat TMS. Padahal, KPU Papua Barat menyatakan Partai Bulan Bintang MS.

“Pada tujuh Januari 2018, (Kabupaten) Manokwari Selatan diverifikasi KPUD Manokwari Selatan dan dinyatakan memenuhi syarat. Media lokal di Papua Barat juga mengumumkan lolosnya Partai Bulan Bintang,” tuturnya.

Atas hal itu, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, kata Surbakti, akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tak hanya itu, Yusril akan mempidanakan oknum KPU yang wanprestasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menginternasionalkan ke Mahkamah Tribunal.

“Kami akan melaporkan oknum KPU ke DKPP agar dipecat dari jabatannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018 ayat 1C dan ayat 2,” tegasnya.

Massa Aksi Shalat di Jalan Raya

Memasuki waktu dzuhur, koordinator lapangan (Korlap) aksi menyerukan massa untuk berhenti dan melaksanakan shalat dzuhur berjamaah. Melalui microphone, massa meminta pihak KPU untuk membukakan pintu gerbang yang dikawal ketat oleh personil kepolisian.

Namun permintaan massa sia-sia, pihak KPU tidak mengizinkan massa untuk shalat berjamaah di masjid KPU. Meskipun, massa berulang kali meminta agar pintu utama dibukakan dan diperbolehkan shalat.

“Hei KPU, masjid itu dibangun dari dana rakyat. Masjid (KPU) adalah milik rakyat dan umat Islam khususnya. Apakah kita ini perusuh? Kok takut? Artinya, jelas KPU tidak ada keberpihakan terhadap PBB,” ucap salah satu perwakilan aksi dari atas mobil komando.

Akibat larangan tersebut, jalan raya dan arus kendaraan yang melintas di Jalan Imam Bonjol mengalami kemacetan. Massa melakukan shalat dzuhur dengan tertib dan damai. Usai melaksanakan shalat dzuhur, massa melanjutkan aksi dan menuntut agar Komisioner KPU dipidanakan.

“Sejarah mencatat, Komisioner KPU ada yang masuk jeruji besi. Biang kerok korupsi tidak hanya terjadi pada tingkat eksekutif dan legislatif. Tidak menutup kemungkinan komisioner KPU juga melakukan money politic,” ungkapnya.

Perwakilan Muslimat Bulan Bintang Kabupaten Bogor menuturkan, pihaknya terus berupaya agar PBB dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

“Kami akan terus mencari keadilan dan meminta dukungan dari seluruh pihak. Kita mendesak KPU untuk mencabut status TMS dan PBB mengikuti Pemilu di tahun mendatang,” tandasnya.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menduga ada persekongkolan jahat yang disengaja antara KPU Pusat, KPU Provinsi Papua Barat, dan KPU Manokwari Selatan untuk mencegah PBB ikut Pemilu 2019.

“Dalam berita acara KPU Papua Barat dan KPU Manokwari Selatan mengatakan PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan serta mengatakan hanya ada 60 anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan. Kami mempertanyakan dari mana munculnya angka 60 karena di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jelas ada 51 anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan. Itu adalah keterangan palsu untuk tidak meloloskan PBB, itu berarti ada persekongkolan jahat untuk mencegah PBB jadi peserta Pemilu 2019,” kata Yusril kepada wartawan di Jakarta (26/2).

Menurutnya, PBB dinyatakan lolos verifikasi faktual dan administrasi di Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak yang merupakan daerah otonomi baru. Dalam rapat pleno bersama KPU Papua Barat, Ketua KPU Pegunungan Arfak menyatakan bahwa PBB lolos tanpa perlu lagi mengikuti verifikasi.

“Sedangkan Ketua KPU Manokwari Selatan menyatakan PBB tidak lolos setelah mereka juga mengatakan telah melakukan verifikasi ulang setelah putusan MK, tapi nyatanya verifikasi itu tidak pernah dilakukan KPU,” ujar Yusril.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *