Menjelang 10 November sebagai hari pahlawan, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa, meminta kenaikan upah Rp 650.000.
Wartapilihan.com, Jakarta –Sebanyak 20.000 massa akan dipusatkan untuk aksi di Jabodetabek yang bertepatan dengan hari pahlawan tersebut. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tuntut kenaikan upah sebesar Rp. 650.000 pada tahun 2018 mendatang.
“Kami menuntut upah naik 650 ribu, karena upah murah saat ini tidak relevan lagi dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Akibatnya daya beli menurun yang berimbas pada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor,” ucap Said Iqbal selaku Presiden KSPI, di Jakarta, Jum’at, (27/10/2017)
Selain itu, buruh juga menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) dicabut. Hal ini dilatarbelakangi oleh biaya kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Said melanjutkan, upah buruh saat ini tidak sebanding kebutuhan hidup. Dia mencontohkan, untuk bayar kontrakan, listrik, dan kebutuhan perumahan di Jakarta buruh harus mengeluarkan Rp 1.300.000. Untuk transportasi Rp 500.000. Untuk sekali makan 15 ribu. Jika saja sehari makan 3 kali, maka sebulan Rp 1.350.000. Itu pun totalnya sudah Rp 3.150.000.
“Ini belum untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lain seperti pakaian, pendidikan, dan sebagainya,” ujar Said.
Ia menambahkan, hal ini diperparah dengan daya beli buruh yang semakin turun, misal akibat kenaikan harga listrik. Jika sebelumnya buruh membayar listrik sebesar 200 ribu. Sekarang setelah kenaikan listrik, buruh harus membayar 300 ribu.
Maka dengan kata lain, 100 ribu lebih mahal dari harga biasanya. Pada saat yang sama, upah buruh tidak ada kenaikan. Akibatkan, 100 ribu yang biasanya bisa digunakan untuk konsumsi atau membeli barang yang lain, harus digunakan untuk membayar listrik. Dengan kata lain, daya beli buruh turun 100 ribu.
“Oleh karena itu, kenaikan upah sebesar Rp 650.000 dilakukan agar upah pekerja menjadi layak dan daya beli buruh semakin meningkat yang akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi,” kata Said Iqbal.
Sebagai pemanasan, kata Said Iqbal, buruh se-DKI Jakarta akan melakukan aksi di Balaikota DKI Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2017. Dalam aksi tersebut, diperkirakan akan diikuti 5 ribu orang buruh dari berbagai serikat pekerja.
“Aksi di Balaikota untuk menuntut janji kampanye Anies – Sandi agar tidak menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018, dan menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar kurang lebih 650 ribu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aksi ini pada 10 November mendatang akan dihadiri ratusan ribu buruh Indonesia di banyak provinsi di Indonesia, seperti Aceh, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gotontalo, Kalimantan Selatan, dan sebagainya.
Eveline Ramadhini