WARTAPILIHAN.COM, JAKARTA -Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Johanes Suhadi menuturkan, berkas permohonan penangguhan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diterima. Namun, sampai saat ini, Jumat (12/5), pihaknya belum menerima berkas banding dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Permohonan penangguhan sudah kami terima, tetapi itu nanti wewenang Hakim, jadi kami belum bisa menunjuk siapa Hakim yang menangani perkara tersebut, karena penangguhan penahanan ada di Hakim yang bersangkutan,” kata Johanes, kepada wartawan di gedung PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Jumat (12/5).
Ia menilai, berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum sampai karena harus dilengkapi seperti materi banding yang nanti disampaikan saat persidangan.
“Kabar bahwa sudah ditangguhkan itu tidak benar, karena juga belum di periksa perkaranya. Kalau sudah lengkap pasti berkasnya di kirim. Apalagi ini kasus yang menarik perhatian publik, masyarakat dan lain sebagainya,” terang Johanes.
Tidak selang berapa lama, tim advokasi GNPF-MUI yang diwakili oleh Kamil Pasha datang ke PT DKI Jakarta memberikan surat dukungan dan pengawalan kemandirian peradilan terkait perkara banding penodaan gama dengan Terdakwa Ahok.
“Kami dari tim Advokasi GNPF-MUI menyatakan dukungan dan siap mengawal kemandirian peradilan Majelis Hakim yang akan ditunjuk untuk mengadili perkara banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas tindak pidana penodaan Agama Islam dengan Terdakwa Sdr. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,” ungkap Pasha.
Kamil merujuk kepada amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), dari pihak-pihak yang berupaya secara langsung maupun tidak langsung menekan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, termasuk usaha mempengaruhi Majelis Hakim agar memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan Terdakwa, apalagi jika pihak tersebut bukan merupakan pihak dalam perkara (bukan Terdakwa sendiri atau Penasihat Hukumnya).
“Sebelumnya Majelis Hakim tingkat pertama perkara a quo dalam menjatuhkan putusannya, telah bersikap bebas dan mandiri, berdasarkan surat dakwaan, alat-alat bukti, fakta-fakta persidangan, dan keyakinan hakim, juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai amanat Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman, yang mana hal ini kami harapkan juga dilakukan oleh Majelis Hakim tingkat banding yang akan ditunjuk mengadili perkara ini,” terang Kamil Pasha.
Reporter: Ahmad Zuhdi