Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin terkejut dirinya disebut penyidik KPK Novel Baswedan berdasarkan penuturan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani dalam persidangan kasus e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 2,7 triliun.
“Kita tidak pernah satu komisi sama ibu Miryam. Kita juga kaget ibu Miryam menyatakan hal seperti itu, saya bercerita sama Pak Masinton emang kita pernah ngobrol, saya bilang tidak pernah ketemu sama ibu Miryam,” ujar Aziz setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kwartir Gerakan Nasional Pramuka di Gedung DPR, Senayan, Kamis (30/3).
Lebih lanjut, Ia mengatakan keterangan Miryam harus diperhatikan hakim sebab telah menjadi fakta persidangan. Miryam dapat terkena tindak pidana hukum apabila tidak bisa membuktikannya.
“Keterangan di muka pengadilan itu bagian dari fakta hukum bahwa itu dapat merupakan kena tindak pidana tersendiri. Tindak pidana tersendiri itu harus diusut oleh hakim,” tukas Aziz.
Selain Aziz, Masinton Pasaribu dari F-PDIP menampik menekan Miryam saat Miryam masih di Komisi II DPR RI.
“Sama dengan Pak Azis, kami ini beda fraksi beda komisi, saya sangat jarang ketemu Miryam. Jadi kalau saya disebut-sebut dituduh ikut menekan Miryam itu saya sampaikan tidak benar,” papar Masinton.
Ia mengaku mengenal begitu saja dengan Miryam dan ketemu pada saat sidang paripurna. Saat dipertegas Jaksa KPK Irene Putrie, Novel mengatakan Miryam mengungkapkan enam orang yang mengancam dia untuk tidak buka mulut terkait bagi-bagi uang di DPR RI.
“Saya tidak pernah bicarakan apa-apa, kalau ketemu saat paripurna ya say hello saja, selain itu enggak, makanya saya kaget kalau disebut-sebut ikut menekan Miryam,” pungkasnya. IReporter: Ahmad Zuhdi