Atas Nama Investasi

by
foto:https://images-akamai-muda-kompas-id.azureedge.net

“Mereka ada di Indonesia harusnya mentransfer skill dan knowledge sesuai dengan kebutuhan periode yang telah ditentukan.” Imbuhnya.

Legislator asal Jawa Timur ini menambahkan, harusnya Pemerintah punya proposal yang jelas terkait mekanisme investasi yang masuk, termasuk pengelolaan TKA yang hendak berkerja di Indonesia.

“Kita mencermati berulang kali, dengan mengatasnamakan investasi, Pemerintah memudahkan dan melegalkan banyak hal, yang sejatinya aturan itu memberikan proteksi terhadap kemampuan dalam negeri,”

Berdasarkan UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, telah diatur bahwa Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu, dan mereka harus memiliki standar kompetensi tertentu. Selain itu, harus ada izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk sebelum memperkerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Selain itu, menurut Rofi, kebijakan bebas visa juga dapat mempermudah seorang warga negara asing untuk dapat bekerja di Indonesia. “Tahun lalu ada beberapa kasus warga negara asing bekerja disini hanya mengantongi visa kunjungan” ungkapnya.

Jumlah TKA sudah meningkat hampir dua kali lipat di 2017, dari 74.813 orang (2016) ke 126 ribu (2017). sementara jumlah pengangguran absolut terus meningkat dan pengangguran terbuka stagnan di 7 jutaan jiwa

Argumen alih sumberdaya asing ke lokal tidak bisa terus digunakan tanpa kerangka waktu yang jelas. Belum lagi regulasi yang ada membolehkan pemberi kerja mengganti TKA yang habis masa kerjanya dengan yang lain.

“Jika sebelumnya pengawasan dilakukan oleh beberapa instansi, kini pengawasan dilakukan secara terkoordinasi lintas instansi. Saya tidak yakin ini bisa terlaksana dengan baik, ditengah masih tingginya ego sektoral antar instansi.

Pemangkasan birokrasi yang terjadi selama ini sesungguhnya semu, karena prinsipnya lebih banyak memotong dan menghilangkan bukan menyederhanakan.” Pungkas Rofi.

 

Eveline Ramadhini