Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memangkas proses perizinan administrasi bagi TKA dari semula enam hari menjadi hanya dua hari saja.
“Mereka juga menghapus syarat rekomendasi dari instansi terkait. Tak cukup sampai disitu, TKA yang semula hanya 1-2 tahun diwajibkan melakukan perpanjangan, kini jadi bebas sesuai jangka waktu perjanjian kontrak kerja,” lanjut Rofi’
Lebih ironis lagi, pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham tak lagi harus mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Bahkan, pekerja asing yang bekerja terkait kondisi darurat (emergency) diperbolehkan masuk ke Tanah Air lebih dulu dan baru mengajukan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja,” tukasnya prihatin.
Prinsip dasar keberadaan TKA asing menurutnya perlu menjadi pelengkap (complementer) dalam mekanisme industrial, bukan sebagai pengganti (subtitution) dari pekerja domestik.

