Ini Cara Deteksi Daging Babi
Namun semua cara semakin sulit dilakukan jika daging babi sudah dioplos dengan daging hewan lain. Lantas?
Pakar Sistem Jaminan Halal, Elvina Agustin Rahayu, menjelaskan, ada empat cara bagi konsumen untuk memverifikasi tidak ada babi dalam suatu produk.
” Pertama, secara langsung, kasat mata, yang bersifat fisik. Kedua, dengan analisa laboratorium. Ketiga, dengan piranti detektor. Dan Empat, dengan informasi dari label kemasan produk, ” tutur alumnus Fakultas Teknologi Pertanian Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi, Institut Pertanian Bogor, ini.
Vina menerangkan, secara fisik, daging babi memiliki warna yang bervariasi dari merah muda hingga perak kemerah-merahan, dengan serat daging halus dan kompak. Lemaknya putih jernih, lembut dan mudah mencair pada suhu ruang (27,5 0 C).
Namun, pengenalan semakin sulit dilakukan jika daging babi sudah dioplos dengan daging lain semisal daging sapi. Untuk itu, Vina menyarankan agar pembeli membeli daging di pasar yang tidak menjual daging babi, atau pada penjual yang sudah menjual.
Jika menginginkan daging giling, gilinglah di tempat yang telah disetujui dan sudah terbukti tidak menggiling daging babi.
Diharapkan, jika perlu murah dibandingkan dengan harga rata-rata maka perlu diwaspadai.
Untuk daging utuh, cukup sulit bagi awam untuk dapat memperbaiki daging babi. Namun, sekali lagi harga yang di bawah rata-rata bisa dijadikan indikasi adanya perselingkuhan.
Label Babi
Walau tak elok di Padang, Kedai Sate KMSB yang belum lama ini digerebek petugas gabungan bisa berjualan sate babi asalkan memajang logo khusus.
Menurut Keputusan Kepala Badan POM Depkes No. HK.00.05.23.02769 tentang Pencantuman Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Tanggal Kadaluwarsa pada Penandaan / Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Pangan, tertanggal 4 September 2002, BAB II Pasal 3:
(1) Obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan makanan yang mengandung bahan tertentu harus mencantumkan asal dan keterangan bahan tertentu pada komposisi penandaan / label.
(2) Untuk obat, obat tradisional, dan suplemen makanan, selain harus mencantumkan keterangan yang disetujui pada ayat (1) juga harus mencantumkan tulisan “Bersumber Babi” dalam kotak dengan warna hitam di atas yang disediakan pada gambar putih pada penandaan / label.
(3) Untuk makanan, selain harus mencantumkan keterangan yang memuat pada ayat (1) juga harus mencantumkan tulisan dan gambar “berisi babi + gambar babi” dalam kotak dengan warna merah sesuai dengan dasar putih pada penandaan / label. (nurbowo)