Yusril: Sudah Sepantasnya Polisi Hentikan Kasus HRS

by

Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum tata negara tak merasa kaget dengan dihentikannya kasus chat porno Habib Rizieq Shihab. Sudah sepantasnya dihentikan karena tak ada kasus pidana di dalamnya.

Wartapilihan.com, Jakarta – “Kalau sekarang kepolisian mengambil kesimpulan mengeluarkan SP3 ke Habib Rizieq, saya pikir ya sudah,” kata Yusril, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Kepada presiden, Yusril menjelaskan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus itu. Menurut dia, yang perlu dijerat dengan hukum adalah pihak yang menyebarkan chat tersebut.

“Walaupun dengan asumsi terburuk konten chat itu memang ada dan disimpan oleh pemiliknya, itu tetap tidak bisa dipidana, yang bisa dijerat yang menyebarkannya itu,” lanjut dia.

Bahkan, apabila kasus itu berhasil dilimpahkan ke pengadilan, Yusril yakin kasus itu tak akan terbukti dan semua tersangka akan bebas.

Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, Yusril juga menawarkan tiga solusi untuk menyelesaikan perkara yakni SP3, amnesti, dan abolisi. Yusril menganjurkan Jokowi mengambil amnesti.

“Agak enggak enak kalau SP3 karena berarti polisi tak bisa membuktikannya,” katanya.

Waktu penyelesaian kasus yang berlarut-larut, kata Yusril, disebabkan oleh perbedaan persepsi dari pihak Istana. Namun, dia bersyukur pemberian SP3 untuk Riziq sudah keluar.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi hal tersebut dengan mengatakan, jika memang polisi tak menemukan masalah berarti tidak ada masalah.

“SP3 habis. Dan kalau polisi tidak menemukan masalah, berarti tidak ada masalah dan saya tidak tahu. Selama polisi tidak menemukan berarti tidak ada,” kata JK saat menggelar open house di kediamannya, Makassar, Minggu (17/6/2018).

Seperti diketahui, kepolisian telah membenarkan bahwa kasus chat mesum Habib Rizieq telah dihentikan. Menurut Karopenmas Polri Brijen Muhammad Iqbal, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik,” ujar Brigadir Jenderal Polisi M. Iqbal saat dikonfirmasi wartawan.
Bahkan, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tidak membenarkan adanya intervensi di balik terbitnya SP3 terhadap Habib Rizieq. Ia menjelaskan, tidak ada intervensi baik itu dari internal pimpinan Polri mapun pihak luar.

“Apapun yang dilakukan penyidik tentu kewenangan mereka. Tidak ada intervensi apapun dari pimpinan Polri,” ujar Syafruddin.

Terpisah, Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS mengapresiasi kepada Polri karena telah bertindak professional menangani kasus ini.

“Apresiasi atas keluarnya SP3 kasus chat HRS (Habib Rizieq Syihab). Ini menunjukkan kepolisian kian profesional,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, dilansir dari detikcom, Minggu (17/6/2018).

Menurut dia, tak ada negara yang bisa maju kecuali penegak hukumnya profesional. Ia pun menunggu kinerja kepolisian dalam menemukan siapa pelaku yang menyiram air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Tidak ada negara dapat maju kecuali penegak hukumnya profesional. Kita tunggu prestasi berikutnya dari kepolisian termasuk menemukan penyiram air keras pada Novel Baswedan. Terus profesional dan berintegritas kepolisian kita,” ujarnya.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *