Yusril Jelaskan Alasan Perppu 2/2017 Lebih Kejam dari Belanda, Orla dan Orba

by

Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra dalam acara Halal Bi Halal menyatakan bahwa saat ini banyak ormas yang mulai khawatir tentang Perppu 2/2017. “Jadi kalau ormas, mau-maunya Jokowi. Bubarin-bubarin deh. Ini sekarang gila,”kata Yusril di Jakarta, Senin malam (17/7).

Menurut Yusril, dalam Perppu itu ada pasal-pasal yang sangat kejam.  “Saya keras menentangnya.  Lebih kejam dari Belanda, lebih kejam dari Orla, lebih kejam dari Orba.  Sebab apa? Perppu ini, kalau ormas itu dibubarin mulai dari DPP-nya sampai semua anggotanya dihukum selama-lamanya seumur hidup, atau sekurang-kurangnya lima tahun atau selama-lamanya 20 tahun,” terang Ketua Tim Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia ini.

Yusril mencontohkan bahwa ketika Belanda membubarkan PKI-ISDV (Indische Sociaal-Democratische Vereeniging), Partai Sosialis Snevlieet, yang ditangkap kan cuma Darsono dan Alimin. Sedangkan Haji Misbah tetap aja bebas. “Jadi hanya pimpinannya yang ditangkap,” paparnya.

“Orde Lama bubarin PSI dan Masyumi, kan nggak ada yang ditangkap, atau dihukum seumur hidup. “Bahwa pak Prawoto dan Pak Yunan sebagai Ketua (Masyumi) dan Sekjen waktu itu ditangkap, itu adalah hal yang lain. Tuduhannya subversif. Bukan karena dia jadi Ketua Masyumi. GPII dibubarin nggak ada yang ditangkap. Ayah saya GPII juga,”jelasnya. “Jadi kalau ada sejuta anggota Ormas itu, maka sejuta akan ditangkap semua.”

Begitu juga ketika zaman Orba. Menurut Yusril, ketika HMI dan PII dibubarkan (karena dipaksa Asas Tunggal), tidak ada yang ditangkap.

Yusril berharap, PBB bisa menyatukan kekuatan Islam dalam melawan Perppu 2/2017. “Kapan lagi kita bersatu?”serunya dalam acara Halal Bi Halal di kantor pusat PBB Pasar Minggu yang meriah dihadiri ratusan orang.

Yusril juga mengritik keras alasan dikeluarkannya Perppu karena adanya kegentingan yang memaksa. “Sudah satu minggu Perppu ini diberlakukan, lalu tidak ada ormas yang dibubarkan. Lalu unsur kegentingan yang memaksanya itu ada di mana? Saya heran,” ujar Yusril.

Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 UUD 1945, Presiden berhak menetapkan Perppu berdasarkan kegentingan yang memaksa. Sementara, sesuai tafsir MK (Mahkamah Konstitusi) dalam putusannya ada tiga parameter yang digunakan untuk menentukan unsur kegentingan yang memaksa.

Ketiga parameter itu menurut Yusril adalah, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, kekosongan hukum atau tidak memadainya undang-undang yang ada, dan kekosongan hukum tersebut tidak mampu diatasi dengan membuat undang-undang sebab memerlukan waktu yang lama.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara ini, Perppu itu tidak memenuhi ketiga parameter itu karena UU tentang Ormas sudah memadai jika pemerintah ingin bertindak tegas terhadap ormas.

Yusril juga menyatakan bahwa Perppu yang sudah dikeluarkan tidak bisa dicabut kembali. “Mencabut Perppu harus dengan Perppu juga,”jelasnya. ||

Izzadina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *