Yusril Bersyukur Alfian Tanjung Bebas

by
Yusril Ihza Mahendra. Foto: istimewa

“Apa yang dikutip Alfian, tidak termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Yusril.

Wartapilihan.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra bersyukur Ustaz Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, perbuatan Alfian memang ada dan terbukti, tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga Alfian dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim berpendapat, Alfian hanya mengcopy paste tulisan politisi PDIP Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul “Aku Bangga Jadi Anak PKI” yang mengatakan bahwa 85% PDIP isinya adalah kader PKI.

“Tulisan dalam buku Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar bebas dan telah dicetak sekitar dua juta exemplar. Namun anehnya, Sekjen PDIP yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku Ribka Tjiptaning itu,” ujar Yusril kepada media di Jakarta, Rabu (30/5).

Dengan demikian apa yang dikutip Alfian, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka demi keadilan, jelas Yusril, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya sebagai ahli, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.

“Alfian berbicara sebagai warga negara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian. Sebagai seorang ustadz, Alfian wajib berdakwah melakukan al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar,” papar dia.

Dikatakan Yusril, Alfian sangat prihatin dengan ancaman Komunisme secara resmi ajaran dan kegiatannya dilarang di negara Indonesia. Karena itu, sangat mengherankan jika PDIP tidak bereaksi atas tulisan Ribka dalam bukunya yang sudah beredar luas.

“Tetapi ketika Alfian mengutipnya malah dilaporkan ke polisi sebagai melakukan ujaran kebencian, lalu Alfian ditangkap dan diadili,” kata Yusril, heran.

Yusril memuji keberanian majelis hakim PN Jakarta Pusat yang tetap berani memutuskan perkara dengan adil, tanpa khawatir tekanan penguasa yang akhir-akhir ini sering mengkriminalisai ulama, ustaz dan aktivis Islam.

“Saya berharap perkara Ustaz Alfian Tanjung selesai, karena terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum mestinya tidak ada banding dan kasasi. Karena itu, mari kita junjung tinggi demokrasi dan kebebasan menyatakan pendapat,” tandasnya.

Kuasa Hukum Alfian Tanjung, Abdullah Alkatiri optimis kasus Alfian di Surabaya juga akan bebas seperti di PN Jakpus. Saat ini, kata Alkatiri, pihaknya sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Oleh sebab itu, kami tetap yakin beberapa bulan ini Mahkamah Agung mengabulkan kasasi. Yang bersangkutan ditahan di Mako Brimob karena kasus Surabaya, bukan ini (PN Jakpus). Sebab, fakta persidangan tidak terbukti dan hakim lebih mendukung asas keadilan,” ujar Alkatiri.

Selain itu, pihaknya akan melaporkan balik pihak-pihak yang memperkarakan Alfian Tanjung. Diantaranya redaksi media Sebar.com.

“Dia (redaksi Sebar.com) pasti melanggar hukum karena turut menyebarkan. Dialah yang patut dikenakan Pasal 28 dan Pasal 32 Ayat 1. Dalam waktu dekat, semua orang yang terlibat dalam kasus ini akan kami laporkan,” tegasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *