“Alhamdulillah di bulan Ramadhan yang berkah ini, majelis hakim diberikan Allah Swt keterangan dan kebersihan hatinya untuk melihat persoalan ini bukan pidana. Dan kita bersyukur majelis hakim jelas menentang komunisme,” ujar Munarman.
Wartapilihan.com, Jakarta – Ruang sidang Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak seperti biasanya. Puluhan polisi dari satuan Sabhara bersama jajaran Provos dan Intelkam stand by di setiap sudut ruang sidang.
Deretan kursi tamu dipenuhi pengunjung pendukung Alfian dari berbagai Ormas. Diantaranya Ormas Aliansi Pergerakan Islam Jawa Barat (API Jabar) yang sejak awal rutin mengawal jalannya sidang Alfian Tanjung.
Rabu, 30 Mei 2018 tepat 360 hari Alfian menjadi Tahanan Politik (Tapol) sejak ia ditahan di Mako Brimob atas kasus serupa yang menimpanya di Surabaya. Sejak pukul 09.30 majelis hakim memimpin jalannya sidang vonis Alfian Tanjung.
Selang 1 setengah jam hakim membacakan vonis putusan, sampailah pada ujung konsideran yang menyatakan bahwa ceramah Alfian terkait kewaspadaan kebangkitan PKI tidak ditemukan unsur pidana. Dengan begitu, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Alfian Tanjung.
Vonis yang diberikan hakim sangat jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Alfian selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Padahal, Jaksa resisten karena tidak memiliki dasar legal standing yang kuat dalam menuntut Alfian.
Gemuruh takbir dan isak tangis haru meledak usai hakim menyatakan Alfian Tanjung bebas dari segala tuntutan. Putra Alfian Tanjung, Iqbal Almaududi mensyukuri putusan majelis hakim. Vonis bebas Ayahanda-nya merupakan nikmat Allah Swt yang harus disyukuri.
Selain itu, kata Iqbal, putusan hakim sangat logis mengingat keberanian hakim di tengah konstelasi politik tanah air yang sedang hangat. “Alhamdulillah, hakim masih diarahkan oleh Allah Swt,” ujarnya.
Memang, jika dilihat dari proses hukum mengutip pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bahwa paparan yang disampaikan Alfian merupakan kepentingan umum. Bukan menyerang individu.
“Karena beliau (Alfian) sangat sayang terhadap negara ini. Beliau tidak ingin ada kudeta ketiga yang sudah direncanakan mereka (komunis) jauh-jauh hari dan mengancam keutuhan NKRI,” tutur Iqbal.
Dalam kesempatan sama, terdakwa Alfian Tanjung memberikan apresiasi khusus kepada majelis hakim dimana putusannya jauh dari nalar publik. “Hari ini dengan anugerah bulan Ramadhan, Allah memasukkan hati para hakim sebuah kenisbian yang sebetulnya bukan kasus,” kata Alfian
Sebab, lanjutnya, pernyataan yang disampaikan merupakan referensi dari Ribka Tjiptaning. Seharunya, lanjut Alfian, Ribka yang harus ditangkap dan disidang karena pernyataannya dalam buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI”.
“Ribka Tjiptaning jelas melanggar hukum. Dan kami ucapkan terima kasih kepada awak media yang telah memberitakan dengan sportif,” tukasnya.
Dengan jatuhnya vonis bebas terhadap dirinya, menurut Alfian, bangsa Indonesia jelas sedang berhadapan dengan komunis. “Maka, salah satu cara mengantisipasi kebangkitan PKI dengan tidak memilih pemimpin mereka. 2019 ganti presiden,” tegas Alfian.
“Terima kasih majelis hakim telah bersikap fair, adil, bersesuaian dengan fakta hukum yang secara objektif mengambil sesuai kepatutan proses hukum dan berhubungan dengan keutuhan NKRI,” tandasnya.
Senada dengannya, kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman menuturkan bahwa masih terdapat hukum yang objektif. Sebab, perbuatan yang dilakukan Alfian sejak awal bukan tindak pidana. Karena ia mengingatkan masyarakat dan negara tentang bahaya laten komunisme.
“Komunisme ini ajaran yang sangat bahaya dan diingatkan Ustaz Alfian Tanjung melalui berbagai forum. Baik medsos (media sosial) maupun ceramah-ceramah beliau,” terang Munarman.
Memaparkan bahaya komunisme, menurut Munarman, hal itu sesuai dengan garis konstitusi Republik Indonesia. Karenanya, ia menyebut penahanan dan tuduhan tak berdasar terhadap kliennya merupakan kriminalisasi.
“Alhamdulillah di bulan Ramadhan yang berkah ini, majelis hakim diberikan Allah Swt keterangan dan kebersihan hatinya untuk melihat persoalan ini bukan pidana. Dan kita bersyukur majelis hakim jelas menentang komunisme,” tutupnya.
Ketua API Jabar Asep Syaripudin menambahkan, keputusan majelis hakim merupakan langkah yang tepat. Ia berharap pada langkah hukum selanjutnya (banding dan kasasi) Alfian Tanjung dibebaskan dari segala tuntutan.
“Ini anugerah buat kita semua di hari ke 14 Ramadhan. Hakim dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Seharusnya beliau bukan diperadilan-kan, tetapi diberikan apresiasi karena mengingatkan bangsa Indonesia dari bahaya komunis,” ujar dia.
Ahmad Zuhdi