Wartapilihan.com, Jakarta – Sidang pembacaan surat tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal terlaksana dan ditunda sampai tanggal 20 April 2017. Ini berarti, posisi Ahok sebagai gubernur tetap aman sampai selesainya pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II pada tanggal 19 April 2017. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution, kepada Warta Pilihan pagi ini.
“Kemendagri berdalih pemberhentian Ahok menunggu Surat Tuntutan, tapi di persidangan kita melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana JPU dengan sejuta alasannya berupaya agar Surat Tuntutan tidak dibacakan sebelum Pilgub Putaran II”, ujarnya
Nasrulloh menuturkan bahwa Surat Tuntutan JPU terhadap Ahok sangat penting artinya bagi proses penegakkan hukum di Indonesia terutama dalam kaitan dengan pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah yang didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahunan, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Merujuk ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seharusnya Ahok sudah diberhentikan sementara sejak didakwa oleh JPU pada persidangan pertama kali dan sejak pihak Pengadilan Jakarta Utara mengirimkan register perkaranya ke Kemendagri, namun Kemendagri berdalih tidak akan memberhentikan Ahok tanpa Surat Tuntutan JPU, katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa intervensi yang dilakukan pemerintah melalui Jaksa Agung dan Kapolda Metro Jaya untuk menunda pembacaan Surat Tuntutan Ahok sampai selesai Pilgub Putaran II nyatanya berhasil mengamankan posisi Ahok sebagai gubernur.
“Mereka mati-matian mempertahankan posisi Ahok sebagai gubernur untuk kepentingan Pilgub Putaran II meskipun harus menabrak peraturan perundang-undangan dan asas-asas peradilan”, ujarnya.
Nasrulloh sangat menyesalkan adanya campur tangan pemerintah dalam proses hukum yang melibatkan Ahok ini. “Negara kita sudah tidak lagi berdasarkan hukum (rechtstaat), tetapi kekuasaaan (machstaat), ini melanggar konstitusi pasal 1 ayat (3) UUD 1945”, pungkas Nasrulloh. |
Reporter : Izzadina