Surat Perjanjian Rasulullah itu, Palsukah?

by

Sebuah video pendek dari acara Shihab & Shihab yang diproduksi narasi.tv beredar luas dari WAG satu ke WAG lainnya. Penulis adalah salah satu yang menerima kiriman video ini.

Wartapilihan.com, Depok—Dalam video berdurasi  4,40 menit ini, Dr.Quraish Shihab menyampaikan adanya Perjanjian tertulis antara Rasulullah dengan umat Kristiani dari Najran (satu wilayah Saudi Arabia yang berbatasan dengan Yaman).  Isi perjanjian tersebut diantaranya:  “Saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan pendeta-pendeta mereka, demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi. Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka—di mana pun mereka berada—sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya…. “

Beliau juga menyampaikan, Nabi membolehkan Kaum Nasrani Najran beribadah didalam mesjid. Sebaliknya, umat Islam boleh shalat di Gereja selama tempat itu bersih.

Hal lain yang dikemukakan di video, dibacakan oleh Najwa Shihab: “Buat para penganut agama Nasrani, bila mereka memerlukan sesuatu untuk perbaikan tempat ibadah mereka, atau satu kepentingan mereka dan agama mereka, bila mereka membutuhkan bantuan dari kaum Muslim, maka hendaklah mereka dibantu dan bantuan itu bukan merupakan utang yang dibebankan kepada mereka, tetapi dukungan buat mereka demi kemaslahatan agama mereka serta pemenuhan janji Rasul (Muhammad saw.) kepada mereka dan anugerah dari Allah dan Rasul-Nya buat mereka. Tidak boleh seorang Nasrani dipaksa untuk memeluk agama Islam.  Mereka hendaknya diberi perlindungan berdasar kasih sayang dan dicegah segala yang buruk yang dapat menimpa mereka kapan dan di mana pun, sampai akhir zaman…”

Artikel mengenai perjanjian ini dapat diakses di:  http://quraishshihab.com/article/terjemahan-naskah-janji-rasulullah-muhammad-saw-dengan-penganut-agama-kristen-2/

Terdorong kepenasaran dari informasi-informasi menarik ini, penulis mencari tahu kepada salah satu Ustadz yang telah menyaksikan video tersebut. Berikut penuturan Beliau:

Pendapat Quraish Shihab bahwa Rasulullah saw telah mempersilakan umat Nasrani Najran menggunakan Masjid untuk melakukan kebaktian, meskipun haditsnya ada di sirah Ibnu Hisyam dan buku sirah lainnya, namun haditsnya Mursal dan lemah. Seandainya diterima maka hukum itu sudah dinasakh/ dihapus dengan nash-nash Al Quran maupun Hadits yang melarang orang kafir masuk ke masjid karena dia Najis (At Taubah: 28), juga nash-nash yang melarang disebut selain Nama Allah (nama Tuhan-tuhan lainnya) di Masjid (An Nur: 36).

Pernyataan Prof. Dr.  Quraish Shihab bahwa apabila umat Nasrani membutuhkan bantuan apapun dari umat Muslim, termasuk memperbaiki gereja sekalipun, umat Muslim harus membantunya. Pernyataannya itu selain mendustakan Nabi saw ketika mengkaitkan pembangunan gereja bersama dengan perjanjian Nasani Najran, dia menyeleweng dari hukum syara’ yang mengharamkan kaum muslimin membangun gereja di daerah atau negara yang telah menerima agama Islam, bersabda Rasulullah saw :

لَا تُبْنَى فِي الْإسْلَامِ كَنِيْسَةٌ وَلَا يُجَدَّدُ مَا خَرَبَ مِنْهَا

“Tidak di perbolehkan membangun gereja dalam negara islam dan tidak di perbolehkan merenovasi gereja yang telah rusak”.(HR.Addailami dan Ibnu ‘Asakir).

Hadits ini dengan jelas melarang orang nasrani membangun gereja baru atau merenovasi gereja,  apalagi dengan melibatkan kaum muslimin dalam pembangunan gereja,  itu penyimpangan yang sangat jauh.

Beda halnya dengan negara yang di rengkuh oleh kaum muslimin dengan dasar persemakmuran. Pada bentuk negara semacam ini orang orang kafir bebas untuk membangun sarana peribadatanya gereja, synaguk dsb sebab pada dasarnya lahan negara merupakan miliknya juga secara bersama.

Adapun ungkapan Quraish Shihab tentang perjanjian Rasulullah dengan nasrani Najran yang isinya antara lain: membela umat Nasrani sebagaimana ia membela keluarga dekatnya, umat muslim harus membantu kaum nsrani termasuk dalam pembangunan gereja,  dan bahwa kaum muslimin bersama non-muslim adalah bersaudara. Ungkapan seperti ini adalah kebogongan besar dan mendustakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Marilah kita bandingkan ucapan Quraish Shihab dengan teks perjanjian yang asli yang terdapat dalam kitab-kitab hadits, seperti riwayat Abu Dawud di dalam Sunan-nya yang masyhur dan hal ini dapat dipertanggung jawabkan keutuhannya, perhatikan hadist dibawah ini :

 صَالَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْلَ نَجْرَانَ عَلَى أَلْفَيْ حُلَّةٍ النِّصْفُ فِي صَفَرٍ وَالْبَقِيَّةُ فِي رَجَبٍ يُؤَدُّونَهَا إِلَى الْمُسْلِمِينَ وَعَوَرِ ثَلَاثِينَ دِرْعًا وَثَلَاثِينَ فَرَسًا وَثَلَاثِينَ بَعِيرًا وَثَلَاثِينَ مِنْ كُلِّ صِنْفٍ مِنْ أَصْنَافِ السِّلَاحِ يَغْزُونَ بِهَا وَالْمُسْلِمُونَ ضَامِنُونَ لَهَا حَتَّى يَرُدُّوهَا عَلَيْهِمْ إِنْ كَانَ بِالْيَمَنِ كَيْدٌ أَوْ غَدْرَةٌ عَلَى أَنْ لَا تُهْدَمَ لَهُمْ بَيْعَةٌ وَلَا يُخْرَجَ لَهُمْ قَسٌّ وَلَا يُفْتَنُوا عَنْ دِينِهِمْ مَا لَمْ يُحْدِثُوا حَدَثًا أَوْ يَأْكُلُوا الرِّبَا قَالَ إِسْمَعِيلُ فَقَدْ أَكَلُوا الرِّبَا قَالَ أَبُو دَاوُد إِذَا نَقَضُوا بَعْضَ مَا اشْتُرِطَ عَلَيْهِمْ فَقَدْ أَحْدَثُوا

“Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah menetapkan bentuk perjanjian damai dengan penduduk Najran dengan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Mereka menyetorkan 2.000 hullah, pada Muslimiin, yang setengah diberikan pada bulan Sapar, sisanya pada bulan Rajab.
  2. Mereka meminjami 30 baju perang, 30 kuda, 30 unta, 30 macam peralatan perang, untuk berperang. Peminjaman ini berlaku (dalam keadaan darurat) jika ada serangan atau pengkhianatan di Yaman, dan harus dikembalikan lagi.
  3. Gereja tidak boleh dirobohkan dan pendeta-pendeta Nashrani tidak boleh diusir dari Gereja.
  4. Selama mereka tidak melanggar salah satu isi perjanjian ini dan tidak makan riba, maka mereka dikatakan telah melestarikan perjanjian ini” [HR Abu Dawud No 2644].

Dengan demikian surat perjanjian dengan nasrani Najran yang dijadikan landasan oleh Quraish Shihab potensial sebagai surat palsu, bahwa Rasul mengharuskan dan atau mewajibkan atas kaum muslimin untuk ikut membantu penduduk nasrani Najran dalam membangun gereja-gereja baru, dan bahwasannya mereka adalah saudara dan akan dibela oleh Rasul sebagaimana Beliau membela keluarganya sendiri…

اللهم هل بلغت اللهم فاشهد

Yaa Allah kami sudah sampaikan, Saksikanlah.

Demikiaan pungkas sang Ustadz.

Surat perjanjian lain yang ramai menjadi perbincangan adalah Surat Jaminan Muhammad (bahasa Inggris: Achtiname of Muhammad; Patent of Mohammed), juga dikenal sebagai Surat Perjanjian (Testamentum) Muhammad, yaitu sebuah dokumen atau ahdname merupakan suatu surat perjanjian yang diratifikasi oleh nabi Muhammad SAW yang memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak lain bagi para biarawan di Biara Santa Katarina, Semenanjung Sinai. Surat ini dimeteraikan dengan gambar telapak tangan Muhammad.

Dokumen ini menyatakan bahwa Nabi Muhammad (570-633) secara pribadi melalui perjanjian ini memberikan hak-hak dan kemudahan bagi semua orang Kristen “jauh dan dekat”. Memuat sejumlah butir topik perlindungan orang-orang Kristen yang hidup dalam kekuasaan Islam sebagaimana para peziarah dalam perjalanan ke biara-biara, kebebasan beragama, kebebasan bepergian dan kebebasan menentukan para hakim dan memelihara hak milik mereka, bebas dari wajib militer dan pajak serta hak untuk dilindungi dalam peperangan. Demikian yang tercantum di wikipedia (https://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Jaminan_Muhammad).

Biara Santa Katarina atau lebih dikenal sebagai Santa Katarina saja terletak di Semenanjung Sinai, di mulut tebing yang terletak di kaki gunung Santa Katarina, yang dianggap sebagai gunung Sinai menurut catatan Alkitab Ibrani dan Perjanjian Lama di Alkitab Kristen. Berada dalam wilayah kota Santa Katarina di provinsi Kegubernuran Sinai Selatan, negara Mesir. Biara Gereja Ortodoks Timur ini merupakan Situs Warisan Dunia UNESCO. Dibangun antara tahun 548 dan 565.

Lagi-lagi, surat perjanjian Santa Katarina ini mengundang polemik juga.  

Dr HM Harry Mulya Zein, pada tulisannya di harian Republika, 5 oktober 2011 mengutip Surat perjanjian ini dalam mengomentari aksi teror bom bunuh diri pada Ahad, 25 September 2011, di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kapunton, Solo, Jawa Tengah.

Nabi Muhammad SAW adalah sosok yang sangat dikenal dengan kepribadian dan budi pekertinya yang baik. Banyak perjanjian yang dibuat Rasul SAW bertujuan untuk menghindari konflik dan berupaya membangun perdamaian. Mulai dari perjanjian Hudaibiyah, piagam Madinah, perjanjian dengan delegasi Najran, dan masih banyak lagi.

Dalam hubungan dengan kalangan non-Muslim, Rasulullah menuliskannya dalam ‘Piagam Anugerah’ yang kini tersimpan di Gereja St Catherine’s Monastery, Bukit Sinai, Mesir. Surat itu diberikan kepada seorang delegasi Kristen yang mengunjungi Nabi SAW pada 628 Masehi di Madinah. Demikian tulis Dr HM Harry Mulya Zein. Selengkapnya dapat dibaca di: https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/11/10/05/lskiiu-inilah-sikap-rasulullah-saw-pada-kaum-kristiani

Seorang Kompasianer dengan nama akun: Anikk menyebut surat perjanjian santa katarina adalah palsu. Pada tuilsannya dengan judul : Surat Palsu Rasullullah SAW dan Penyebaran di Internet, Anik menyebut: Perjanjian “Piagam Anugerah” yang aslinya “Patent from Prophet Muhammad to the Christians of St. Catherine’s Monastery, ini tertulis dikeluarkan tahun 628 M. Dalam sejarah Islam, tercatat bersamaan dengan perjanjian Hudaibiah. Dalam buku “Atlas Sejarah Islam”, bab tentang perjanjian Hudaibiah, terdapat uraian yang memuat berita tentang surat Rasullullah SAW kepada Raja Mesir. Surat tersebut dibuat beliau saat jeda waktu diantara perjanjian Hudaibiah dengan kaum Quraish. Surat tersebut sejatinya ditujukan kepada raja-raja di sekitar Mekah dan Madinah termasuk salah satunya raja di Mesir. Isi surat ke semua raja-raja tersebut sama, yang intinya Rasul SAW mengajak semua raja-raja untuk men-tauhid-kan Allah.

Dari plot waktunya, Kompasianer Anik juga meragukan kebenaran Surat Perjanjian ini. “Selain itu dalam catatan sejarah, pada jamannya Nabi Muhammad SAW masih hidup beliau hanya menguasai Mekah dan Madinah. Pada saat itu Mesir masih dikuasai Romawi. Dari sumber sejarah catatan Panglima Khalid bin Walid, Pasukan Romawi pertama dapat ditaklukkan Pasukan Muslim adalah di Baitul Maqdis oleh Khalifah Umar bin Khatab. Mesir baru ditaklukkan umat muslim oleh Bani Umayah… tidak mungkin pada wilayah Mesir yang tidak beliau kuasai Nabi SAW menyebut umat Kristen di St. Catherine’s Monastery sebagai “juga rakyatku”, tulisnya.

Selengkapnya dapat dibaca di: https://www.kompasiana.com/anikk/55286148f17e61d7458b45cd/surat-palsu-rasullullah-saw-dan-penyebaran-di-internet

Tentu saja bukan pesan perdamaiannya yang tidak disepakati, hanya argumen untuk menunjukkan betapa Rasulullah SAW sangat mencintai perdamaian, haruslah valid. Tujuan yang baik tentu harus dibangun dengan cara yang baik pula. Wallahu A’lam

Abu Faris,
Praktisi Media sosial tinggal di Depok
https://www.linkedin.com/in/kus-kusnadi-42214635/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *