Subsidi Bukan Hanya Untuk Parpol

by

Pemerintah telah menaikkan subsidi ke parpol. Subsidi untuk rakyat diabaikan.

Wartapilihan.com – Dalam alam demokrasi, partai politik (parpol) merupakan satu elemen yang sangat vital bagi kelestarian demokrasi itu sendiri. Pasalnya aspirasi atau gagasan dituangkan dalam visi dan misi parpol dan diperjuangkan bersama rakyat. Walhasil parpol merupakan representasi dari rakyat itu sendiri.

Sebagai suatu perkumpulan yang menampung aspirasi rakyat, parpol tidak bisa bergerak tanpa adanya dukungan berupa sehatnya finansial. Finansial dibutuhkan untuk setiap aktivitas parpol selama ia menjalankan fungsinya sebagai partai politik. Sehatnya keuangan menjadi sinyalemen sehatnya parpol. Begitu pun sebaliknya. Maka menjadi hal yang tidak aneh tatkala suatu anggota parpol melakukan tindakan korupsi untuk kepentingan keuangan partainya.

Mencermati pentingnya keuangan pada tubuh parpol, baru-baru ini pemerintah menyutujui kenaikan dana parpol. Besaran kenaikan dana tersebut cukup mencengangkan yakni dengan kenaikan 100 persen. Dari semula Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara. Artinya, subsidi dari negara melalui bantuan dana parpol akan meningkat dari Rp 13,4 miliar untuk 12 partai politik peserta pemilu 2014 menjadi Rp 124,92 miliar.

Untuk merealisasikan rencana perubahan besaran angka bantuan tersebut, pemerintah akan merevisi PP No 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan akan memasukkan rencana ini ke anggaran APBN 2018.

Bicara dalam hal prinsip negara demokrasi, maka kenaikan parpol menjadi sangat wajar dan sah-sah saja. Di banyak negara misalnya, bantuan dana parpol diletakkan dalam prinsip penguatan dan pelembagaan politik di tubuh partai. Setidaknya ada dua alasan utama dana bantuan atau subsidi dapat diberikan kepada parpol. Pertama, partai merupakan elemen penting dalam konteks demokrasi. Lahirnya para pejabat di lembaga eksekutif, legislatif, bahkan saat ini pun lembaga yudikatif berasal dari partai politik. Kedua, dana partai bisa digunakan untuk prioritas pendidikan politik dan kaderisasi di internal partai.

Subsidi Rakyat Vs Subsidi Parpol

Jika kita memperhatikan jejak kebijakan presiden Jokowi-JK, tentu sangat mudah untuk menyimpulkan bahwa baik rakyat maupun parpol diberikan subsidi. Namun khusus untuk rakyat, yang ditenggarai oleh pemerintah ternyata tidak tepat sasaran maka subsidi tersebut dipotong –kalau tidak mau dikatakan dicabut-.

Pemotongan subsidi tersebut sangat dirasakan pada sektor energi yaitu subsidi BBM, listrik, dan LPG. Hal itu disebabkan karena kebijakan pemerintah lebih mengutamakan pada pembangunan infrastruktur dasar. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan pemotongan subsidi energi dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Hal ini diterapkan karena bagi pemerintah, subsidi energi merupakan beban dan pemotongan subsidi merupakan langkah penyehatan APBN (Kompas, 7/7/17).

Berdasarkan data Kementerian ESDM Republik Indonesia khusus di sektor energi, pemotongan subsidi mulai terjadi pada tahun 2014-2015. Pada subsidi LPG tahun 2009- 2014 terjadi peningkatan subsidi yang signifikan yakni dari angka 7,90 Triliun hingga 47,71 Triliun. Begitu pun dengan Penghematan Pemerintah yakni di tahun 2009 sebesar 7,29 Triliun hingga 43,60 Triliun di tahun 2014.
Sedangkan pada tahun 2015 subsidi LPG yang diberikan hanya pada besaran 27,05 Triliun. Terjadi pemangkasan subsidi hampir separuhnya. Dan untuk Penghematan Pemerintah di tahun yang sama, terjadi lonjakan yang cukup tajam yakni 45,77 Triliun.

Selain LPG, pemangkasan subsidi energi juga terjadi pada listrik. Masih pada sumber yang sama, pada tahun 2010-2013 besaran subsidi yang digelontorkan relatif tinggi yakni dari 58,11 Triliun-101,21 Triliun. Pada masuk tahun 2014-2016 terjadi pemangkasan subsidi di sektor tersebut dengan angka yang cukup signifikan. Besaran subsidi yang digelontorkan pada tahun tersebut hanya 99,30 Trliun pada tahun 2014 dan menurun 38,39 Triliun di tahun 2016.

Data tersebut menggambarkan bahwa terjadi pemotongan atau pengurangan subsidi kepada masyarakat. Itu artinya dalam APBN yang dibuat Pemerintah bersama DPR tiap tahunnya, subsidi tersebut dipangkas dan dialihkan pada sektor infrastruktur dasar. Dan ini mulai terjadi pada era kepemimpinan Jokowi-JK.

Terlepas dari bagaimana infrastruktur dibangun, apakah dari dana rakyat ataukah dari hutang, rakyat tetaplah punya hak untuk diberikan subsidi. Apalagi dengan pemangkasan subsidi yang hampir terjadi tiap tiga bulan, membuat kehidupan ekonomi rakyat semakin berat.

Bicara pada fungsi subsidi yang digelontorkan pemerintah kepada parpol yakni penguatan dalam tubuh parpol, tentunya rakyat pun seharusnya diberikan wacana yang sama yakni penguatan ekonomi pada kelas bawah. Sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) misalnya, tentu akan sangat berat bersaing pada kelas usaha besar jika subsidi yang menjadi pemangkas tingginya biaya produksi dicabut oleh negara. Usaha dengan padat modal tentu akan menjadi raja yang tidak akan mungkin disaingi oleh usaha manapun.

Bunyi pasal 33 UUD 1945 ayat (3) yang menyebutkan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah dasar dari adanya subsidi untuk rakyat. Sebagai perwujudan dari wakil rakyat, tentunya Pemerintah dan DPR harus lebih berani untuk memberikan subsidi yang memang menjadi hak rakyat dan bukan dengan melepaskan rakyat untuk bersaing dengan para pemilik modal.
Jika parpol saja merasa berhak untuk diberikan subsidi oleh pemerintah untuk penguatan internal parpol, tentu rakyat jauh lebih berhak atas subsidi tersebut demi penguatan kehidupan dan ekonominya. II

OBudi Santoso (Mahasiswa Ekonomi Syariah UIKA Bogor).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *