WNA boleh memiliki e-KTP, dengan catatan sudah memenuhi syarat seperti izin tinggal tetap, sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
Wartapilihan.com, Jakarta — Masyarakat dibuat heboh dengan adanya Kartu identitas milik Tenaka Kerja Asing (TKA) China di Cianjur yang mirip e-KTP. Ternyata kartu identitas tersebut memang e-KTP yang khusus dimiliki WNA yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sangat mirip dengan identitas WNI.
Menanggapi hal tersebut, calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno meminta semua pihak menahan diri. Menurutnya, yang lebih penting dari itu semua adalah penyelenggaraan Pemilu 2019 yang harus berjalan jujur dan adil.
“Ya harus kita cermati jangan sampai ini pemilu yang diharapkan masyarakat dilakukan dengan jujur adil diciderai atau dicoreng oleh tentunya kecurigaan masyarakat ada WNA yang memiliki e-KTP, yang akhirnya, dengan e-KTP itu kan bisa ikut mencoblos,” ujar Sandiga Uno di kawasan Bulungan, Jakarta, Rabu (27/2).
“Jadi mari kita sama-sama jangan saling menyalahkan,” imbuhnya.
Mantan Wakil Gubernur DKI ini juga berharap pemerintah memperhatikan dengan seksama agar pemilu yang akan berlangsung pada 17 April nanti hanya dilakukan warga negara Indonesia yang sudah memenuhi persyaratan.
“Jangan sampai ada penggelembungan suara, jangan ada penyalahgunaan dari identitas tersebut. Pastikan pemilu ini jujur adil. Dan kita pastinya menjunjung tinggi netralitas penyelangara pemilu, jangan sampai ada ketidaknetralan penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Sandiga juga mengimbau kepada pendukungnya untuk selalu menyampaikan dan menjaga kesejukan dalam setiap kampanye. Sandi tidak ingin, pendukungnya keluar dari tema kampanye selain sektor ekonomi. Dan jangan sampai menyerang pihak sebelah.
“Dan materi kita selalu ekonomi, Jadi kalau ada pengembangan dari masyarakat di bawah tentunya kita harus selalu mengingatkan kalau Pilpres ini harus rajut dengan kebangsaan kita, jaga keberagaman, dan kalau ada aspirasi itu sampaikan dengan baik dan tidak saling menjatuhkan dan tidak saling menyebarkan ujaran-ujaran yang bisa dianggap menyerang pihak lawan. Itu yang selalu saya sampaikan,” tandas Sandiaga Uno.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menanggapi soal kepemilikan e-KTP warga negara asing (WNA) asal China di Cianjur, Jawa Barat.
Zudan mengatakan WNA boleh memiliki e-KTP, dengan catatan sudah memenuhi syarat seperti izin tinggal tetap, sesuai dengan UU Administrasi dan Kependudukan (Adminduk).
“WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik. Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik,” kata Zudan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/2).
Zudan melanjutkan, izin tinggal tetap WNA harus diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Izin tinggal sendiri pada umumnya memiliki batas waktu tertentu dan bukan seumur hidup. Misalnya izin tinggal dalam waktu satu tahun, dua tahun atau tiga tahun.
Selain itu, lanjut dia, dalam e-KTP WNA tetap dicantumkan asal negaranya. “Ditulis dari warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia,” ucap dia.
Adi Prawira