Wartapilihan.com, Jakarta – Gara-gara mobil Jokowi mogok, mantan presiden SBY ikut terseret namanya. SBY dianggap pinjam mobil istana dan sampai sekarang belum dikembalikan.
Melihat pemberitaan luas yang menyudutkannya itu, tadi malam SBY membuat pers rilis yang disebarkannya kepada media massa.
Menurut SBY, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, Pasal 8 disebutkan bahwa Bekas (Mantan) Presiden & Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya. “Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yg telah 7 tahun saya gunakan itu diantar & diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah. Apalagi dijelaskan bahwa mobil itu tetap milik negara, dan operasional mobil tersebut beserta pengemudinya di bawah kendali Paspampres,”kata SBY.
Berikutnya mantan presiden ini menjelaskan bahwa sebenarnya mobil keras yang disediakan negara tersebut sangat jarang ia gunakan. “Terakhir kali saya naiki bulan September 2016 (6 bulan yang lalu) & waktu itu baru saya gunakan sekitar 20 menit langsung rusak. Mobil tersebut kini berusia 10 tahun & mudah sekali mengalami gangguan,”terangnya.
SBY mengaku sudah agak lama ia berencana menyerahkan kendaraan tersebut ke negara (staf & unsur Paspampres yg melekat sudah saya beritahu). Namun, rangkaian perbaikannya baru selesai minggu lalu. “Tidak mungkin saya kembalikan mobil tersebut dalam keadaan rusak. 2 hari yang lalu Dan Group D Paspampres sedang mengurus proses pengembaliannya. Saya sedih, justeru dgn niat baik itu, hari ini pemberitaan media sangat menyudutkan saya, seolah saya bawa mobil yang bukan hak saya,”jelasnya.
Menurut SBY media sosial telah menyerangnya dengan kata-kata yang kejam. I
Reporter : Nuim Hidayat