Seminar Bersama PKU Gontor dan INSISTS

by
Mahasiswa peserta Program Kaderisasi Ulama Universitas Darussalam Gontor sedang presentasi di acara Insists Saturday Forum (21/1). Foto : Moedja Adzim.

Wartapilihan.com, Jakarta – Hari ini Sabtu (21/1), INSISTS mengadakan seminar bekerja sama dengan Program Kaderisasi Ulama (PKU) Universitas Darussalam Gontor dengan tajuk “Seminar Pemikiran dan Peradaban Islam”.

Awalnya, sesuai dengan publikasi, akan ada tiga pemateri dalam seminar tersebut. Namun, pada saat seminar, ada empat pemateri yang menyampaikan makalahnya.

Pemateri merupakan peserta Program Kaderisasi Ulama (PKU) Universitas Darussalam Gontor angkatan kesepuluh. Pemateri pertama adalah Saiful Yusuf yang membicarakan peran media sekuler terhadap pembentukan budaya. Pemateri kedua, Muflikhun, mengangkat tema konsep adil dalam poligami menurut empat mazhab. Pemateri ketiga, M. Rahman menyampaikan kritik Wacana Islam Nusantara, sementara yang keempat adalah Fadlil Rifenta dengan tema keadilan universal dalam hukum waris Islam.

Seminar yang diadakan di Aula INSISTS (Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations), Kalibata Utara, Jakarta, berjalan dengan lancar dan dinamis. Beberapa peserta yang hadir tampak antusias dan memberikan pendapat serta pertanyaan sehingga suasana seminar menjadi lebih hidup.

Pemateri pertama, Muflikhun mengatakan, poligami menjadi salah satu syariat Islam yang cukup kontroversi pengamalannya.  Poligami, menurut Muflikhun, banyak ditentang, terutama oleh feminis dan kalangan liberal, seperti Aminah Wadud Muhsin dan Abdullah Ahmed Na’im. Pandangan tokoh tersebut tidak sepenuhnya benar dan malah menimbulkan kebingungan.

Muflikhun mencontohkan, Aminah Wadud mengatakan, poligami tidak ada sandaran dalam al-Quran karena ayat yang merujuk pada poligami sebetulnya menunjukkan keharusan berbuat adil terhadap anak yatim. Berbeda dengan Wadud, Ahmed Na’im mengatakan, poligami adalah bentuk diskriminasi. Sebabnya, seorang pria dapat mengawini empat perempuan dalam waktu bersamaan, sementara wanita tidak.

Muflikhun menyatakan keadilan dalam konsep poligami adalah adil dalam hal nafkah, pakaian, menginap bersamanya, dan hal yang bersifat materil lainnya. Sementara itu, adil dalam urusan bathiniyah tidak bisa diukur dan di luar kemampuan manusia.

“Keadilian menurut Islam adalah ketika seseorang menjalani kehidupannya sesuai dengan syariat Islam. Konsep Adil menurut Islam tidak harus sama,” kata Muflikhun.

Menurut Mazhab Hanafi, tutur Muflikhun, menukil kisah Al Mansur yang ingin beristri lagi, Allah menghalalkan untuk beristri lebih dari satu untuk orang yang berdapat berlaku adil, sedangkan yang tidak dapat berlaku adil hanya halal beristri satu.

Imam Malik mengatakan, seseorang diperbolehkan berpoligami, namun tidak boleh lebih dari empat istri dan tidak boleh dinikahi dalam satu akad. Menurut beliau, kata Muflikhun, yang dimaksud berlaku adil adalah secara materil atau fisik, sedangkan keadilan dalam hal hati sulit dilakukan.

Imam Syafi’i berpendapat, yang dimaksud adil adalah ketika suami berada di tempat istri yang sedang mendapat jatah untuk digilir walaupun si istri menutup pintu dan menolaknya, si suami wajib tidur di depan pintu pada saat itu.

Adapun menurut Mazhab Hambali, seorang pria hanya diperbolehkan memiliki istri maksimal empat. Berlaku adil terhadap istri menjadi keharusan dan tidak boleh condong kepada salah satu istri.  Bahkan, dalam masalah istri yang sedang haid tetap menndapatkan giliran. Imam Ahmad mengatakan, keadilan yang dimaksud dalam ayat itu adalah keadilan dalam hati. Maka, dalam ayat itu, Allah SWT menyatakan kemustahilannya manusia untuk membagi hatinya secara adil.

Dalam kesimpulannya, Muflikhun mengatakan, adil yang dimaksud adalah adil dalam hal materi dan bisa diukur. Sementara itu, keadilan yang bersifat kualitatif seperti cinta dan kasih sayang tidak mungkin dilakukan oleh manusia.

Sementara itu, Saiful Yusuf, memaparkan peran media sekuler terhadap pembentukan budaya. Media sekuler saat ini, menurutnya, semakin menggerus nilai-nilai positif  sosial, budaya, dan agama. Media sekuler saat ini membuat budaya baru, yaitu budaya populer: hedonisme, konsumerisme, dan materialisme.

Saiful Yusuf juga menekankan perihal peran media massa sebagai sarana dakwah. Menurutnya, sudah saatnya umat Islam mulai mensyiarkan Islam secara masif melalui media massa, terlebih media online. Pasalnya, Indonesia sebagai penduduk yang mayoritas beragama Islam setiap tahun jumlahnya terus bertambah, namun secara persentase jumlahnya menurun, dari 95% menjadi 85%. Hal itu menandakan, lanjut Saiful, produktivitas dakwah agama lain lebih efektif, seperti yang pernah dikatakan Ketua ICMI.

Saiful Yusuf dalam kesimpulannya memberikan tiga saran terkait hal ini. Pertama, harus ada yang membuat atau menguasai instansi media dan menyebarkan tulisan melalui media. Kedua, menjadikan media sebagai alat untuk membentuk budaya Islami dan menghalau budaya posmodern. Ketiga, umat Islam harus kritis dan selektif terhadap apa yang disajikan oleh media. |

Reporter : Moedja Adzim

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *