Prof Romli Atmasasmita : Tuntutan JPU ke Ahok Ganjil Sebut Buni Yani …

by
Buni Yani ketika mendapat penghargaan Pejuang Islam Medsos Award dari KH Nasir Zen, Desember 2016 lalu. Foto : Nuim

Wartapilihan.com, Jakarta – “Tuntutan JPU ke Ahok ganjil sebut Buni Yani penyebab kasus penodaan agama, sedangkan yang bersangkutan tidak diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut,” kata Prof Romli Atmasasmita, Guru Besar Universitas Diponegoro dalam twitternya pagi ini (21/4) menanggapi sidang Ahok kemarin.

Seperti diketahui kemarin, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyangkutpautkan kasus Ahok dengan Buni Yani. “Itu fakta hukum. Kegaduhan termasuk dari yang bersangkutan (Buni Yani), tidak semata-mata Pak Ahok. Jadi, karena dua-duanya, kira-kira begitu,”kata Ali Mukartono usai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta. Ali juga menyatakan bahwa keresahan masyarakat juga karena adanya unggahan Buni Yani.

Kepada Warta Pilihan, Buni Yani juga menyatakan aneh pendapat JPU ini. “Skenarionya jangan-jangan Ahok bebas dan Buni Yani masuk penjara,” kata Dosen Ilmu Komunikasi ini.

“Indikasinya nama Buni Yani disebut-sebut dalam sidang penuntutan terhadap Ahok. Nama Buni Yani dikaitkan dengan kegaduhan. Di pihak lain, Ahok dituntut sangat ringan yaitu penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Maksud tuntutan ini adalah: Ahok sama sekali tak masuk penjara alias bebas. Dia baru masuk penjara selama 1 tahun bila dalam 2 tahun kembali berbuat pidana,” papar laki-laki berdarah Sasak Lombok ini.

Buni Yani menduga bahwa JPU, yang merupakan bawahan Jaksa Agung (dari Partai Nasdem), sudah bermain politik dan memelintir hukum. “Kita tahu Nasdem adalah partai pertama yang mencalonkan Ahok penista agama sebagai cagub,” jelasnya.

Seperti diketahui berkas Buni Yani sudah dilimpahkan oleh penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok. Kejari Depok sedang mempelajari kasus ini sebelum melakukan penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Saat ini saya wajib lapor Senin-Kamis ke Kejari Depok,”terangnya.

Akhirnya, Buni Yani menyatakan setelah Ahok diadili, mestinya dirinya tidak jadi tersangka. “Seperti orang yang melaporkan ada korupsi, kemudian koruptornya diadili, `masak` pelapornya ikut jadi tersangka?” kata Buni Yani sambil geleng-geleng kepala. |

Reporter : Izzadina

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *