Produk Halal, Kesejahteraan Meningkat

by
Menag Lukman Hakim Saiffudin memberikan keterangan kepada wartawan terkait peresmian BPJPH di Gedung Kemenag, Tamrin, Jakarta, Rabu (11/10). Foto: Zuhdi

Jutaan produk di Indonesia menjadi tanggungjawab pemerintah dalam memastikan kehalalannya. Baik dari produksi sampai konsumsi. Pemerintah melalui Kementerian Agama membentuk BPJPH sebagai entitas halal untuk menjawab persoalan-persoalan di masyarakat.

Wartapilihan.com, Jakarta –Global lslamic Economy Indicator 2017 merilis bahwa lndonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal terbesar di dunia. Indonesia menempati peringkat nomor satu di dunia dalam belanja makanan halal. Di sektor pariwisata halal, Indonesia berada di urutan nomor lima di dunia. Sementara untuk obat-obatan dan kosmetika halal serta keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat keenam dan kesepuluh di dunia. Dalam proyeksi ke depan, pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.

BPJPH sebagai badan yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) diharapkan menjadl stimulan untuk membangkitkan dan menggairahkan perkembangan industri halal di Tanah Air yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

‘’Saya berharap BPJPH segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menyangkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi. prosedur kerja, Iayanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global,” ujar Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Auditorium HM. Rasjidi Kementerian Agama, Rabu (11/10).

Menag minta pelayanan sertiflkasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi dan menghindari segala macam pungli dan gratifikasi. Badan yang lahir berdasarkan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.

Penguatan kerja sama itu antara lain dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama dengan LPH, misalnya bisa dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/atau pengujian produk. Sedangkan kerja sama BPJPH dengan MUI, dilakukan dalam bentuk sertifikasi auditor halal; penetapan kehalalan produk; dan akreditasi LPH.

“Pasca beroperasinya BPJPH kewenangan MUI tetap penting dan strategis yaitu memberikan fatwa penetapan kehalalan suatu produk yang kemudian disampaikan kepada BPJPH sebagal dasar penerbitan Sertiflkat Halal,” imbuh Menag Lukman.

Menurut Menag dalam konteks ekonoml global, perkembangan industri halal dewasa ini telah menjadi trend dunia. Bahkan dalam proyeksi ke depan pemerintah menginginkan Indonesia bisa masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia.

“Saya yakin hal itu akan tercapai dengan adanya dukungan, kerja sama, sinergitas dan kebersamaan semua pihak. Pesan AI Quran tentang konsumsi produk halal merupakan pesan universal untuk kemashalatan umat manusia seluruhnya,” tuturnya.

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin bersyukur karena sistem halal Majelis Ulama Indonesia diadopsi oleh 50 lembaga tersertifikasi di dunia. Dia berharap, dengan disahkannya BPJPH, pengurusan penyelenggaraan lebih baik dalam memberikan fatwa produk halal dan akreditasi lembaga pemeriksa halal.

“Kami berharap pengurusan proses jaminan produk halal lebih baik dari sebelumnya. Sebab, produk halal sudah di dukung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dengan Undang-Undang, jadi tidak sukarela lagi, tapi wajib,” saran Ma’ruf.

Ketua BPJPH menambahkan, entitas organisasi menjadi sangat penting untuk membangun saran dan masukan konstruktif untuk menjelaskan peran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Selain itu, dengan adanya BPJPH, UKM atau perusahaan yang memproduksi suatu bahan dapat meningkatkan frekuensinya guna mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Tentunya produk halal ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kita dan perdagangan secara global,” ucap dia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Nur Ahmad menyatakan, telah melakukan hearing dengan beberapa mitra tentang UU JPH. Dalam pertemuan itu, Komisi VIII mengingatkan bahwa semua produk yang ada di Indonesia harus bersertifikat halal. Komisi VIII terhadap BPJPH akan memberikan penekanan dan pengawasan prosedur yang belum diselesaikan.

“Kemudian kami juga menganggarkan anggarannya. Kalau bisa kita harapkan kerjasama antara BPJPH dengan Komisi VIII akan menjadikan produk yang di sertifikat halal menjadi produk nomor satu di dunia,” harapnya.

Sebagai informasi, Komisi VIII telah menganggarkan Rp 17 Miliyar untuk BPJPH dari pengajuan awal sebesar Rp 117,8 Miliyar untuk perangkat keras dan perangkat lunak dalam BPJPH. Komisi VIII meminta BPJPH meningkatkan kapasitas SDM yang kapabel dan dapat bekerjasama dengan beberapa pihak untuk sosialisasi. Diantaranya Lembaga Penyelia Halal, LBH, LSM, dan Universitas.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *