Api di Rokan Hilir: Kapolda Riau Perang Melawan Pembakar Hutan

by

Asap pekat dan kobaran api kembali menyelimuti sebagian wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, akibat meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menanggapi krisis lingkungan yang berulang ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melalui Kapolda Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku pembakaran.

Wartapilihan.com, Rokan Hilir, Riau – Kapolda Riau tidak tinggal diam. Didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ia turun langsung ke lokasi kebakaran. Kunjungan ini bukan hanya untuk mengevaluasi upaya pemadaman, tetapi juga untuk memberikan dukungan moral yang sangat dibutuhkan oleh tim pemadam yang berjuang di garis depan.

Dalam pernyataannya, Kapolda Herry Heryawan menegaskan komitmen Polda Riau untuk menindak tegas, adil, dan transparan setiap pelaku pembakaran lahan, sesuai dengan strategi “Green Policing” yang mereka terapkan. “Setiap tindakan pembakaran lahan adalah bentuk kejahatan serius yang mengancam lingkungan, kesehatan publik, dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda. “Polda Riau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi pelaku-pelaku perusak lingkungan”.

Sebagai langkah mitigasi yang komprehensif, Polda Riau juga memperkuat sinerginya dengan berbagai pihak, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Provinsi Riau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemerintah daerah setempat dalam upaya pemadaman. Selain upaya penegakan hukum dan koordinasi, edukasi serta literasi kepada masyarakat juga terus digencarkan. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik pembukaan lahan secara ilegal melalui pembakaran, yang seringkali menjadi pemicu utama bencana Karhutla.

Perang melawan Karhutla di Riau adalah perjuangan yang tak kenal lelah, sebuah pertarungan untuk menjaga paru-paru dunia dan melindungi masyarakat dari dampak buruk kabut asap. Dengan penegakan hukum dan kolaborasi lintas sektor, Polda Riau bertekad untuk memadamkan api, bukan hanya di lahan, tetapi juga dalam praktik ilegal yang merusaknya.