“Kami meminta Polda Kaltim segera melakukan investigasi sebab musabab terjadinya accident ini agar jelas siapa yang betanggungjawab. Demikian pula Kementerian LHK harus melakukan investigasi kerusakan lingkungan dan penanganannya, aagar dapat dipulihkan termasuk kerugian sosialnya,” ujar Herman Khaeron.
Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron mengatakan secara kasat mata Teluk Balikpapan sudah bersih, namun ada beberapa desa, terutama rumah terapung dan hutan bakau harus dibersihkan. Akibat kejadian tersebut, masyarakat mengalami kerugian baik materil maupun non materil.
Hal itu disampaikan Herman Khaeron saat melakukan kunjungan Kerja Ke Balikpapan dalam rangka sidak lapangan bocoran minyak akibat patahnya pipa lawe-lawe ke Balikpapan milik pertamina, Selasa (10/4).
Herman meminta masalah tersebut harus segera diselesaikan mengingat dampak kejadian ini 5 orang nelayan meninggal dunia, kerugian kapal dan jaring nelayan, bubu dan keramba rusak, dan kerugian pendapatan nelayan yang tidak bisa melaut selama proses pembersihan berlangsung.
“Belum lagi dampak terhadap biota laut dan hutan mangrove, semua itu harus dilakukan evaluasi terhadap environmental demage. Pertamina juga harus memperbaiki sistem Emergency Respon Plan (ERP) agar kejadian serupa dapat diantisipasi secepatnya,” ujar Herman.
Menurutnya, kejadian patahnya pipa pertamina jalur lawe-lawe Balikpapan ini jika diantisipasi dini dan pertamina melakukan penanganan dan seruan agar seluruh masyarakat tidak mendekati area terdampak, mungkin korban jiwa akan terhindarkan.
“Kami juga meminta Polda Kaltim segera melakukan investigasi sebab musabab terjadinya accident ini agar jelas siapa yang betanggungjawab. Demikian pula Kementerian LHK harus melakukan investigasi kerusakan lingkungan dan penanganannya, agar dapat dipulihkan termasuk kerugian sosialnya,” jelas dia.
Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta menegaskan, kebocoran mintak sudah yang ke sekian kalinya kejadian serupa terulang. Agar hal ini tidak terulang kembali ke depan, ia menyarankan harus ada investigasi untuk memastikan apa penyebab kejadian ini, apakah murni kecelakaan atau ada unsur kualitas pipa yang sudah tidak layak.
“Karena itu, juga perlu diaudit infrastruktur Pertamina termasuk pipa minyak ini. Apakah yang dipakai masih layak operasional semua ataukah tidak,” ujar dia kepada Wartapilihan.com di Jakarta, Selasa (10/4).
Doktor lulusan Chemical Engineering di Salford University, Manchester ini mengingatkan bahwa kebocoran pipa minyak ini persoalan serius. Karena dampaknya bukan cuma lingkungan hidup saja, tapi juga merembet ke hal yang lain. Hutan mangrove tercemar hingga Kariangau, selain di Kampung Atas Air Margasari dan di Penajam. Ribuan orang terdampak baik secara ekonomi maupun kesehatan.
Nelayan tidak bisa melaut dan banyak warga sekitar yang tidak tahan mencium bau minyak mengalami sesak napas, mual, dan muntah. Apalagi berdasar info dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas tumpahan minyak mencapai 7.000 hektare. Pantai yang tercemar di sisi Balikpapan dan Penajam Paser Utara hingga 60 kilometer.
Ia juga mendorong agar hukum ditegakkan, sanksi harus diberikan sesuai perarturan perundang-undangan, agar memberi efek jera. Terlebih minyak itu termasuk limbah B3. Persoalan ini diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 88.
“Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tindakananya, usahanya dan atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” tandas wakil rakyat dari Dapil Daerah Isitmewa Yogyakarta ini.
Ahmad Zuhdi