BANDUNG — Sejumlah utusan masyarakat dan organisasi lintas Islam menyampaikan penolakan terhadap penggunaan fasilitas umum yang disalahgunakan menjadi tempat ibadah dalam acara Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Sudirman Grand Ballroom, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Selasa (6/1/2026). Pernyataan penolakan tersebut dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, beberapa jam sebelum rangkaian kebaktian dijadwalkan mulai pada pukul 18.30 WIB.
Saat berupaya menyuarakan aspirasi di sekitar lokasi, rombongan perwakilan kaum muslimin dihadang oleh personel kepolisian yang berjaga di depan Apartemen Sudirman Suite. Aparat membatasi pergerakan massa menuju area Grand Sudirman, sehingga titik aksi berada jauh dari lokasi yang sebelumnya telah disepakati dalam forum audiensi di Kementerian Agama.
Satu hari sebelum peristiwa tersebut, telah diselenggarakan audiensi yang melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kementerian Agama, perwakilan kaum muslimin, pemilik fasilitas atau pihak hotel, serta utusan Bimas Katolik. Dalam pertemuan tersebut, telah dibahas secara mendalam mengenai penggunaan ballroom untuk aktivitas keagamaan serta kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
Perwakilan kaum muslimin memberikan penegasan bahwa penolakan yang mereka suarakan tidak berniat untuk mengganggu prosesi ibadah itu sendiri. Namun, mereka melakukan penolakan keras terhadap pemanfaatan ballroom sebagai fasilitas umum untuk tempat kebaktian. Hal tersebut dinilai telah mencederai kesepakatan serta aturan yang sebelumnya telah dibahas dalam audiensi.
Selain masalah perizinan, pihak perwakilan kaum muslimin juga mengungkapkan kekhawatiran terkait dampak sosial dari agenda KKR tersebut. Mereka melihat adanya potensi kesalahpahaman di lingkungan masyarakat, termasuk kecemasan bahwa sebagian umat Islam mungkin mengikuti kegiatan tersebut tanpa adanya pemahaman yang jelas mengenai sifat kegiatannya.
Lebih lanjut, mereka menyatakan bahwa pelaksanaan kebaktian di fasilitas umum itu bertentangan dengan ketetapan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 & 9 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah serta penggunaan tempat ibadah sementara. Dalam aturan tersebut ditekankan bahwa setiap kegiatan ibadah wajib melengkapi syarat administratif, mendapatkan rekomendasi dari FKUB, serta menjamin ketertiban dan kerukunan antarumat beragama. (Adde Ryan).

