Dia menilai, pengesahan Perppu Ormas 2/2017 menjadi Undang-Undang memiliki ibrah (pembelajaran) untuk semua pihak. Terutama organisasi atau kelompok yang sering menyebut demokrasi dan Pancasila adalah sistem kafir, Thogut dan tidak Islami.
Wartapilihan.com, Jakarta –Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sejak awal bersepakat dengan upaya pemerintah melawan organisasi yang tidak bersesuaian dengan Pancasila dan NKRI, namun upaya untuk melawan gerakan tersebut, kata Dahnil, jangan sampai dilakukan dengan mengorbankan Demokrasi dan penegakan hukum yang menjadi ruh utama Pancasila.
“Perppu yang sudah di setujui oleh DPR RI tersebut berpotensi mengancam Demokrasi dan Negara hukum, karena membuka peluang bagi pemerintah berlaku represif dan mengabaikan hukum. Sebab, kekuasaan memiliki kecenderungan patologi abuse of power, apalagi sudah bermodal legalitàs hukum untuk berlaku represif,” kata Dahnil di Jakarta, Rabu (25/10).
Maka itu, pihaknya mempersilakan berbagai kelompok yang tidak bersepakat melakukan protes dengan cara elok melalui proses hukum dan menghormati proses demokrasi yang sudah terjadi di DPR. Meskipun sejatinya, menurut dia, Perppu yang disepakati oleh Pemerintah tersebut mencederai demokrasi itu sendiri. Namun, kedewasaan publik menghormati proses demokrasi penting dirawat.
“Bagi kami polemik Perppu kali ini, memiliki ibrah (pembelajaran) semua pihak, terutama organisasi atau kelompok yang sering menyebut demokrasi dan Pancasila adalah sistem kafir, Thogut dan tidak Islami. Justru faktanya demokrasi dan Pancasila sangat Islami karena memberikan ruang dialog (musyawarah) yang sangat luas dan melawan represifitas,” papar Dahnil.
Bahkan, lanjutnya, yang menghujat demokrasi harus berkaca, fakta bahwa demokrasi dan Pancasila saat ini ideal dan cocok sebagai ijtihad sistem politik dan nilai bersama yang paling ideal saat ini bagi Indonesia, karena faktanya mereka sendiri berlindung dibalik demokrasi.
“Perppu yang sudah disahkan DPR bagi kami tidak akan efektif menekan berkembangnya ideologi anti Pancasila, Malah justru memberikan ruang mereka melakukan konsolidasi lebih luas, karena doctrine-doctrine ini seringkali membesar dibawah tekanan penguasa,” tegasnya.
Oleh sebab itu, simpul Dahnil, memukul tidak selalu efektif untuk meredam mereka, jalan yang paling efektif adalah dialog intens dimana pelurusan cara pandang mereka terkait dengan tafsir Agama yang absolut tentang Khilafah bisa diluruskan.
“Dialog adalah jalan yang paling beradap melawan ideologi autopis anti Pancasila dan demokrasi tersebut, namun Tidak boleh di lawan dengan cara anti demokrasi juga, sehingga sulit membedakan kelompok anti demokrasi dengan Pemerintah yang berlaku anti demokrasi,” tandasnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI akan mengawal proses revisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas). Hal ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab FPKB untuk menghasilkan produk perundang-undangan yang mengakomodir aspirasi dan kepentingan masyarakat.
“Persetujuan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU disertai komitmen pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Perppu tersebut. Komitmen pemerintah inilah yang menjadi pegangan kami bahwa pemerintah akan mempertimbangkan berbagai masukan yang telah kami sampaikan dan akan memasukkannya dalam revisi Perppu tersebut. Proses ini nantinya yang akan kita kawal,” papar Anggota DPR RI dari FPKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz.
Ahmad Zuhdi