Atas Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Gatsu Denpasar Bali tanggal 8 Desember 2017, Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) pada tanggal 20 Desember 2017 telah melaporkan Arya Wedakarna. Bagaimana kelanjutan perkembangan kasus ini?
Wartapilihan.com, Denpasar — Zulfikar Ramly, S.H, M.Hum selaku Koordinator Tim Advokasi FPUAS mengatakan, atas tindakan pidana ujaran kebencian dan SARA di media sosial yang dilakukan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang merupakan Anggota DPD RI Dapil Bali, telah dilakukan gelar perkara yang meningkat pada tahap penyidikan.
“Atas SP2HP yang Kami terima tanggal 21 Mei 2018 dari Kasubdit II AKBP Agung Kanigoro menyatakan, pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018 Polda Bali telah melaksanakan Gelar Perkara atas Terlaporan Perkara nya telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan,” tutur Zulfikar, dalam siaran persnya, Rabu, (23/5/2018).
Pihak Zulfikar mengapresiasi Polda Bali atas peningkatan status perkara
yang dilaporkan.
“Kami mendesak Polda Bali agar segera meningkatkan Status tersangka atas Gusti Ngurah Arya Wedakarna dan segera ditahan demi menjaga keutuhan, kerukunan dan kebhinekaan Masyarakat dan Umat beragama di Bali yang selama ini telah terjalin dengan baik,” imbuh dia.
Zulfikar menambahkan, pihaknya menemukan khusus laporan polisi No : LP/506/XII/2017/SPKT tanggal 20 Desember
2017 di Polda Bali atas nama Gusti Ngurah Arya Wedakarna tidak hanya melakukan ujaran kebencian hanya kepada Ustadz Abdul Somad, tetapi juga umat Islam di Bali yang selama ini sudah sangat baik bermasyarakat di Bali.
“Maka dari itu, kami mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas penanganan perkara Para Terlapor lainnya yang terlibat dalam Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston, Gatot Subroto Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017, diantaranya Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ngurah Harta, Arif (Perguruan Sandi Murti Bali), Agus Priyadi alias Gus Yadi, Mocka Jatmika, Jemima Mulyandari dkk,” pungkas dia.
Eveline Ramadhini