“Saat ini, perwakilan kami sudah ada 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan jumlah totar auditor sebanyak 1.057 orang. Auditor tersebut nantinya akan melakukan pembinaaan secara berkala baik di tingkat Provinsi, Nasional maupun Internasional,” ujar Sumunar Jati.
Wartapilihan.com, Bogor —Menghadapi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) pada 2019 mendatang, Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat-Obatan, Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) memiliki problematika dan tantangan terutama dalam proses sertifikat halal.
Umumnya, perusahaan belum memahami cara pendaftaran sertifikasi halal, belum memahami bahwa untuk produk retail harus secara pararel mendaftar
ke Dinkes (UKM) atau BPOM (Industri Olahan) untuk ijin edar, belum memahami urgensi penerapan Sistem jaminan Halal, image dan mindset calon klien proses sertifikasi sulit
dan ribet serta alur pendaftaran sertifikasi yang membuat calon klien bingung. Hal itu disampaikan Wakil Direktur LPPOM-MUI Sumunar Jati kepada Warta Pilihan (wartapilihan.com) di Jakarta, Jumat (26/1).
“Selain itu, calon klien belum terbiasa dengan pendaftaran sertifikasi online. Dengan adanya perubahan alur pendaftaran sertifikasi, biaya sertifikasi tetap terjangkau,” ujar Jati.
Kendati demikian, Jati menjelaskan proses sosialisasi sertifikasi bisa merata sampai dengan pelosok negeri tanpa menemui kendala sarana dan prasarana dan jenis bisnis (dari UMKM sampai industri besar) dan menciptakan rantai suplai bahan-bahan halal yang mudah diperoleh oleh pengusaha UMKM di pasar retail dan tradisional.
“Manfaatnya apa untuk para klien? Pertama, menentramkan batin umat dalam mengkonsumsi produk. Kedua, menumbuhkan kepercayaan konsumen khususnya konsumen muslim. Ketiga, memperluas segmen pasar di tingkat nasional bahkan global,” terang Jati.
Keempat, memperluas media promosi ke konsumen melalui berbagai media seperti Jurnal Halal, Search Engine Halal (www.halalmui.org), Aplikasi Search Andorid, Barcode Android, dan lain-lain. Kelima, menaikkan brand image produk aman dan sehat. (Note: safety tergantung
regulasi negara masing-masing). Dan keenam, potensial mengembangkan target pasar di negara-negara mayoritas muslim dan non muslim.
“Saat ini, perwakilan kami sudah ada 34 provinsi di seluruh Indonesia dengan jumlah totar auditor sebanyak 1.057 orang. Auditor tersebut nantinya akan melakukan pembinaaan secara berkala baik di tingkat Provinsi, Nasional maupun Internasional,” jelasnya.
Kriteria para auditor tersebut diantaranya bergelar S1, S2, S3, Profesor dengan memilikik bidang keahlian teknologi pangan, teknologi industri, bioteknologi, farmasi, kimia, bikomia, peternakan, dan kedokteran hewan. Auditor tersebut merupakan lulusan dari berbagai Universitas Dalam Negeri seperti IPB, UI, ITB, UNBRAW, UNAIR, UNSRI, UGM, UNPAD, USU, UISU, UNY, Universitas Riau, Universitas Udayana, Universitas Pasundan, Universitas Jember, Universitas Andalas, dan lain sebagainya.
Termasuk dari lulusan berbagai Universitas Luar Negeri: Uni. Kebangsaan Malaysia, Animal Science Waginingen University, Universiti Teknologi Malaysia, Univ. Putra Malaysia, Univ. Goettingen-Germany, Finders University Adelaide
Australia, Biologi University of Western Sydney Hawkesbury, dan lain sebagainya.
“Ke depan, LPPOM-MUI satu entitas. Yaitu nasional e-halal registration, nasional halal database, nasional halal application,” katanya.
Jati menyatakan, pengembangan industri halal di Indonesia masih memiliki beberapa tantangan. Diantaranya kurangnya produk bersertifikat halal, pengembangan kawasan industri halal, pengembangan kawasan halal logistik, pengembangan ekspor produk halal, pengembangan halal port, dan sosialisasi pentingnya sertifikat halal.
“Tapi perlu diingat peluang bisnis industri dan perdagangan halal kita sangat tinggi. Seperti layanan laboratorium halal, konsultan manajemen rantai pasok halal, konsultan sistem manajemen jaminan halal, e-commerce produk halal, dan lain sebagainya,” tandas Jati.
Satu entitas tersebut meliputi kelembagaan, sistem manajemen, manajemen, SDM, standar sertifikasi, sistem sertifikasi, auditor, lingkup sertifikasi, sosialisasi, training perusahaan, laboratorium, database produk halal, mekanisme fatwa, dan format sertifikasi halal MUI.
“Peran LPPOM-MUI ke depan adalah mendukung penerapan UU JPH, melanjutkan kegiatan dakwah halal, membantu merealisasikan Indonesia menjadi pusat halal dunia, dan berperan aktif dalam finalisasi RPP dan PMA UU JPH. Kami juga menyesuaikan bentuk kelembagaannya sesuai tuntutan UU JPH serta terakreditasi standar mutu internasional untuk setiap LPPOM MUI Provinsi atau Perwakilan,” tutupnya.
Ahmad Zuhdi