TNI Menanggulangi Terorisme

by
Penggerebekan terduga teroris. Foto: okezone.com

Komisi I DPR dorong sinergisitas peran TNI-Polri dalam revisi Undang-Undang terorisme.

Wartapilihan.com, Jakarta –Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyebutkan, TNI memiliki kewajiban untuk turut serta menanggulangi terorisme. Oleh karena itu, ia berkirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar TNI dapat diwadahi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme.

Merespon hal itu, anggota Komisi I DPR RI Sukamta menjelaskan perlu mensinergisasikan aturan tentang peran TNI dan Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme yang selama ini dinilai masih tumpang tindih.

“Oleh karenanya sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme, saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya kepada Warta Pilihan, Jumat (26/1).

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menambahkan, selama ini ada kesan di publik persoalan penanggulangan terorisme hanyalah kewenangan Polri. Padahal peran TNI juga diatur dalam Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI. Yaitu Pasal 7 ayat (1) yang mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan pada pasal 7 ayat (2) diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang di antaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme.

Menurut Martin Griffith setidaknya ada empat jenis terorisme. Pertama, transnational organized crime, yaitu kelompok kriminal yang beroperasi lintas batas negara menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingannya. Kedua, state sponsored terrorism, yaitu operasi terorisme yang didukung oleh negara untuk menciptakan instabilitas di negara lain.

Ketiga, nationalistic, yaitu merupakan gerakan-gerakan di dalam negara yang mengacaukan ketertiban masyarakat dan menciptakan gangguan keamanan, seperti gerakan separatis. Keempat, ideological, kelompok teroris yang mendasarkan aksinya berdasarkan prinsip ideologis.

“Jika kita telaah, dari keempat jenis terorisme menurut Griffith tersebut, peran TNI yang memiliki kualifikasi dan persenjataan lebih lengkap sangat dibutuhkan, apalagi yang terkait dengan transnational dan terorisme yang disponsori negara. Pembagian peran TNI-Polri yang sinergis sangat diperlukan di sini,” tandas wakil rakyat dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *