Penjara bagi Pecandu Narkoba

by
Sitti Hikmawaty, Komisioner KPAI. Foto: kpai.go.id.

Penanganan hukum hanya dengan pemutusan hukuman penjara terhadap pecandu maupun pengedar narkoba bukan hal yang efektif menjadi pilihan dari banyak negara.

Wartapilihan.com, Jakarta – Hal itu dikatakan oleh Sitty Hikhmawatty selaku Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berdasarkan hasil pengamatan UNODC (United Nation Office in Drug and Crime) yang merupakan sebuah badan pengawasan obat dan kejahatan yang terkait obat dan berada di bawah WHO, selama 2015-2017 terjadi kenaikan tahanan penjara rata-rata 186%.

“Bahkan di US pasca AS “dibanjiri” narkoba pada tahun 80 Han, terjadi kenaikan populasi penghuni penjara dari rata-rata 200.000 pada tahun 1970 menjadi 2.000.000 pada tahun 2005,” kata Hikmah, dalam siaran tertulisnya yang diterima Warta Pilihan, Jum’at, (23/3/2018).

Hasil survei ini juga menyatakan bahwa dari 100% yang terpapar penyalahgunaan narkoba dan mendapat hukuman penjara, ternyata 95 % dari mereka tetap kembali mengkonsumsi Narkoba, dan setengah dari mereka ditangkap kembali dalam 1 tahun pertama setelah keluar dari penjara, dua pertiga di antaranya tetap akan ditangkap pada 2 sampai 3 tahun kemudian.

“Mayoritas pecandu narkoba ini akan sulit untuk sembuh sama sekali meskipun mereka sudah lepas dari Narkoba akibat telah terjadi kerusakan otak yang sulit dikembalikan menjadi normal,” terang dia.

Melihat tingginya angka relapse (kekambuhan), Hikmah menyepakati bahwa pemberian hukuman penjara menjadi tidak efektif karena efek jera yang diharapkan dari pemberian hukuman tersebut menjadi tidak tercapai.

“Para pecandu meski sudah di penjara masih tetap bisa mengkonsumsi zat haram tersebut, di sisi lain bagi pecandu awal, institusi penjara malah seolah berfungsi seperti sekolah baru tempat mereka “belajar” mendapatkan narkoba dan lainnya secara lebih baik,” tukasnya prihatin.

Melihat dari evidence base yang telah dilakukan oleh negara lain tersebut, Hikmah mengatakan KPAI akan mendalami lebih lanjut. “Kita sudah memiliki Sistem Peradilan Pidana khusus untuk anak, pada banyak kasus, hal ini sangat membantu untuk menjaga terlaksananya kepentingan terbaik bagi anak,”

Komisioner bidang Kesehatan dan NAPZA ini menambahkan, jika memang Sistem Peradilan Pidana Khusus untuk Narkotik ini akan berdampak baik pada anak, KPAI menegaskan akan mendukungnya, namun dengan catatam harus sejalan dengan UU lain yang lebih tinggi.

“Jadi, kami akan dalami lagi serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tapi kami menyadari adanya keterbatasan tempat rehabilitasi ini juga menjadi sebuah pertimbangan khusus. Jadi Insya Allah, KPAI akan segera lakukan kajian-kajian yang intensif,” pungkasnya.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *