Wartapilihan.com, Perancis – Pengadilan HAM Eropa pada Selasa, (10/1) memberikan putusan terkait gugatan pasangan muslim yang menolak mengirim dua anak perempuannya untuk mengikuti pelajaran renang di sekolah di Swis yang mencampur antara anak laki-laki dan perempuan. Reuters melansir, Pengadilan HAM Eropa tidak membenarkan apa yang dilakukan pasangan muslim tersebut.
Putusan pengadilan menyatakan, ini adalah masalah keyakinan agama yang berbenturan dengan peraturan sekolah mengenai olahraga, dalam hal ini memperlihatkan tubuh dan mengubah pakaian. Pengadilan menyatakan, hal tersebut merupakan sebuah aktivitas wajib di sekolah.
Sekolah, termasuk olahraga, mengesampingkan keyakinan agama. Sekolah, menurut pengadilan, berusaha untuk menawarkan solusi untuk memperbolehkan anak perpempuan meggunakan burqini, baju renang yang menutupi seluruh tubuh, dan dapat mengganti pakaian tanpa ada lawan jenis.
Kasus yang berakhir di Pengadilan HAM yang berbasis di Kota Strasbourg, Perancis, bermula ketika pasangan berkebangsaan Turki berjuang menuntut haknya karena mereka didenda 1.400 Swiss Francs ($1,380) karena alasan tidak menghormati peraturan sekolah.
Pihak otoritas Swis mendenda pasangan yang pada tahun 2010 menolak untuk mengirimkan dua anak perempuannya yang lahir pada tahun 1999 dan 2000 untuk pelajaran berenang. Setelah kasus tersebut, pasangan tersebut berpaling ke Pengadilan HAM Eropa. *Sumber : Reuters
Reporter : Muja Adzim