Pemuda Muhammadiyah Minta Pemerintah Hentikan Swastanisasi Air

by
Bendungan Katulampa, Bofor. Foto: Tempo/Lazyra Amadea Hidayat

Wartapilihan.com, Jakarta – Pemerolehan air bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, siapapun yang menghalang-halangi makhluk hidup atas pemenuhan air sesungguhnya telah melakukan pelanggaran HAM serius. Demikian dikatakan Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Andi Fajar Asti.

“Pemerintah tidah boleh setengah hati menjalankan perintah konstitusi untuk segera menghentikan swastanisasi sumber daya air,” ujar Andi dalam keterangannya kepada Warta Pilihan, Kamis (23/3).

Andi mengatakan, dibatalkannya UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan kembali berlakunya UU No 11 tahun 1974 tentang Pengairan adalah bukti bahwa ada masalah besar dalam sistem pengelolaan air di negeri ini.

Menurut Andi, MK dalam putusannya secara tegas menyebutkan Pembatalan UU no 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan pasal 33 UUD tahun 1945. MK menilai air itu harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Pengembalian penguasaan air ke Negara bukan berarti swasta tidak boleh lagi terlibat dalam penyediaan air. Partisipasi swasta boleh tapi bukan di wilayah penguasaan. Swasta bisa terlibat dalam transfer teknologi yaitu terlibat dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air,” jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemerintah  tidak serius mengurusi air, maka akan menjadi ancaman bagi kelestarian dan ketersediaan air. Terutama konsumsi air tanah yang sudah sangat mengkhawatirkan.

“Jika air tanah dalam perut bumi habis disedot untuk konsumsi maka terbentuklah rongga-rongga yang berpotensi mengancam strukturisasi tanah dan akhirnya berakibat pada stabilitas bangunan di atasnya.”

Karena itu, jelas Andi, satu-satunya solusi menjaga kelestarian dan eksistensi air tanah adalah pembatasan penggunaan air tanah. Selain itu, pemerintah didorong memaksimalkan penyediaan air melalui pipanisasi baik sektor rumah tangga maupun sektor industri terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.

Andi mengutip riset Tifa Foundation tahun 2011 d Jakarta yang menemukan potensi kerugian negara akibat pencurian Air tanah dari sektor industri menembus 1,4 triliun. Sementara itu, riset CNNIndonesia pada tahun 2015 berdasarkan data Dinas Pajak DKI Jakarta menemukan potensi kerugian negara dalam sektor pajak mencapai 821 Milyar.

 

Reporter: Muhammad Pizaro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *