Ide Penambahan Anggota KPU, Ahmad Riza: Masih Wait and See

by
Ahmad Riza Patria. Foto: Media Indonesia

Wartapilihan.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria mengaku menunggu pembahasan penambahan anggota KPU dan Bawaslu yang akan dilaksanakan dalam masa sidang dan koordinasi dari pemerintah.

“Katakanlah dalam hal ini dengan Kemendagri, bagaimana menyikapi ini karena waktu yang tersisa tinggal beberapa hari. Sementara, kami baru menerima kemarin di Bamus, termasuk surat ke komisi II,” ujar politisi Gerindra ini di Gedung DPR, Senayan, Rabu (22/3).

Lebih lanjut ia menjelaskan, hasil rapat terkait hal ini sudah dilimpahkan kepada Kapoksi. “Dalam waktu dekat ini kami akan konsultasi dan koordinasi dengan Kemendagri,” jelasnya.

Ia mengaku masih wait and see terkait langkah-langkah dengan Pansel dan hasil Pansel karena sedang proses pembuatan undang-undang. Selain itu, Ahmad Riza menjelaskan apabila UU memutuskan penambahan jumlah KPU dan Bawaslu, hal ini tentu akan menjadi perhatian berbagai pihak.

“Kita bagaimana melihat umurnya ternyata berbeda dengan Pansel sekarang yang umurnya 40. Di draft undang-undang versi Kemendagri kan 45, selain jumlah umur bagaimana kalau posisinya ad hoc dan ada usulan kalau di Kabupaten dikurangi seperti di daerah. Ada usulan teman-teman ditambah KPU-nya jadi 7, nah gitu kan jadi terkait semua. Atas dasar itu, supaya lebih pas yang akan diambil kebijakannya, kami akan rapat dulu dengan komisi,” terangnya.

Patria menegaskan, bahwa hal tetsebut tidak menyalahi undang-undang karena diputuskan sebelum 30 hari.

Terkait wacana peradilan khusus pemilu, ia masih mempertanyakan apakah undang-undang pemilu juga dibuat peradilan khusus dengan undang-undang Pilkada.

“Peradilan khusus pilkada kemarin jadi pemilu untuk pilpres umpamanya, itu harus diputuskan apakah undang-undang pilkada itu cukup untuk peradilan khusus, untuk pilkada berarti pemilu, legislatif dan pilpres apa seperti yang selama ini, hasilnya melalui MK, PTUN dan seterusnya umpamanya, itu akan disusun dalam undang-undang peradilan,” tukasnya.

Lebih lanjut, mengenai polemik anggota KPU yang berasal dari partai politik, ia mencontohkan kasus negara Jerman di mana anggota KPU-nya merupakan utusan partai.

“Ketika kunjungan kemarin ke Jerman dan Meksiko kita kaget, kok negara yang kita anggap cukup demokratis, liberal kan Eropa ya, kok KPU-nya utusan parpol, kenapa demikian? Anggota KPU-nya ada 11, 1 dari pemerintah, 2 dari hakim dan 8 dari parpol. Kita kaget kenapa gak dari orang independen umpamanya. Di Meksiko juga begitu, ada perwakilan dari parpol, di pansus kita tidak bahas sejauh itu, draftnya tetap gak berubah,” Patria mengungkapkan.

Terakhir, ia mengharapkan pemerintah dalam mengeluarkan Keppres agar sesuai dengan produk regulasi. “Jangan sampai sistem sama orangnya gak ketemu, yang ideal yang baik adalah penyelenggaranya memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang akan digunakan pada pilpres dan pemilu 2019,” tutupnya.

Reporter: Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *