Pedofilia Fenomena Gunung Es

by
Dokter Ali Munfaidah memberikan ceramahnya di Masjid UI hari ini (10/4). Foto : Eveline

Wartapilihan.com, Depok – Dokter Alik Munfaidah menjelaskan data prevalensi (jumlah keseluruhan kasus) pedofilia merupakan fenomena gunung es. Pasalnya, data yang tercatat di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak sesuai dengan data asli yang ada. Hal ini terjadi karena minimnya laporan yang masuk.

“Banyak sekali korban, sebenarnya. Ada kasus yang berjalan, tapi pada akhirnya antara pelaku dan korban deal hingga mencabut laporan tersebut,” ujar dr. Alik di Masjid Ukhuwah Islamiyah, Senin sore (10/4).

“Data ini adalah fenomena gunung es, tidak mencerminkan data sesungguhnya,” lanjut dokter spesialis anak ini.

Pada tahun 2014 merupakan puncak dari anak-anak yang menjadi korban. Pasalnya, jumlah korban meningkat atau terlaporkan sampai pada angka 100 persen dari tahun sebelumnya.

“Paling fenomenal tahun 2014, angka melonjak 100 persen. Kasus JIS, berbagai kasus lain, semakin kesini semakin miris,” ujarnya.

“Korban semakin muda, modus semakin beragam. Hanya sebagian kecil yang direkam media massa,” lanjut perempuan kelahiran Kertosono ini.

Lebih lanjut ibu dari tiga anak ini menjelaskan definisi dari Pedofilia. Menurut Diagnostik and Statistical Manual of Mental Disorder, pedofilia dijelaskan sebagai diagnosa terhadap orang yang ciri-cirinya sebagai berikut: (1) Memiliki fantasi seksual intens dan berulang atau terlibat secara seksual dengan anak setidaknya 6 bulan, (2) Fantasi seksual tersebut menimbulkan tekanan atau kesulitan interpersonal, (3) Telah berusia 16 tahun dan 5 tahun lebih tua daripada anak.

Menurutnya, faktor yang bisa memicu terjadinya perilaku pedofil ini adalah (1) disfungsi keluarga, (2) pergeseran nilai di dalam masyarakat, dan (4) lemahnya hukum.

Maka itu, dr. Alik memberikan solusi dengan dua hal, yaitu dari segi pemerintah sebagai pemangku kebijakan dan dari segi sosialisasi pada anak tentang seks sejak dini.

“Pada anak, beritahukan dia mana yang boleh disentuh, mana yang tidak boleh disentuh. Berikan batasan-batasan yang jelas, agar dia terbiasa. Dilarang tidur satu selimut. Kemudian, lakukan pemisahan kamar tidur sejak usia 10 tahun. Juga adab mandi, tidak mandi bareng walau di hadapan saudaranya,” lanjutnya memberikan contoh.

Sedangkan pemerintah menurutnya memiliki kewajiban untuk menjaga ketakwaan masyarakat, dengan memberlakukan larangan miras, dan melarang konten porno.

Kajian Kemuslimahan ini diselenggarakan oleh Forum Remaja Masjid Universitas Indonesia sejak ba’da ashar hingga maghrib dengan tema Menjadi Muslimah yang Tanggap: Menghadapi Fenomena Pedofilia dan Penanganannya dalam Islam. |
Reporter: Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *