PBB: Hukuman Pembunuh Warga Palestina Terlalu Ringan

by
Tentara Israel Elor Azaria dipeluk oleh ibunya pada sidang di pengadilan militer di Tel Aviv, Israel 21 Februari 2017. REUTERS / Jim Hollander / Pool

Wartapilihan.com, Jenewa – Kantor HAM PBB mengatakan pada Jum’at (24/2) bahwa hukuman 18 bulan yang dijatuhkan kepada seorang tentara Israel yang membunuh seorang Palestina yang terluka adalah “terlalu ringan” dan “tidak dapat diterima”.

Prajurit yang menembak Abdel Fattah al-Sharif Elor di kepala setelah ia lumpuh menyusul serangan pisau pada Maret 2016 dijatuhi hukuman penjara 18 bulan pada hari Selasa (21/2). Hukuman yang ringan menarik kemarahan Palestina.

“Kami sangat terganggu pada hukuman ringan yang diberikan oleh Pengadilan Militer Tel Aviv awal pekan ini untuk seorang tentara Israel yang dihukum karena melawan hukum dengan membunuh seorang Palestina yang terluka dalam eksekusi di luar hukum yang jelas dari seorang pria bersenjata yang tidak menimbulkan ancaman,” kata juru bicara HAM PBB Ravina Shamdasani pada konferensi pers di Jenewa, seperti dikutip Reuters.

Pembunuhan tersebut seharusnya dapat dikenakan kurungan 20 tahun penjara di bawah hukum Israel, katanya.

“Kasus ini berisiko merusak kepercayaan dalam sistem peradilan dan memperkuat budaya kebal hukum,” kata Shamdasani. “Ini adalah budaya kronis kebal hukum yang kita bicarakan.”

Lebih dari 200 warga Palestina tewas oleh pasukan keamanan Israel sejak munculnya kekerasan di Tepi Barat pada bulan September 2015, katanya.

Sersan Elor Azaria adalah satu-satunya anggota pasukan keamanan Israel yang telah dibawa ke pengadilan atas pembunuhan tersebut, Shamdasani menambahkan.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas akan mengahadiri undangan Dewan HAM PBB di Jenewa, Senin (20/2), pada awal sidang tahunan utama yang berlangsung sampai 24 Maret.

Reporter: Moedja Adzim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *