Patrialis Ditangkap, AILA Tetap Optimis JR Pasal Kesusilaan

by
Dinar Dewi Kania. Foto: Dakta

Wartapilihan.com, Depok –  Menanggapi penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Patrialis Akbar M.H oleh KPK, Ketua Bidang Kajian Aliansi Cinta Keluarga (AILA), Dinar Dewi Kania menjelaskan proses Judicial Review pasal kesusilaan yang diusung oleh AILA akan tetap mendapat dukungan positif meskipun Hakim MK Patrialis Akbar ditahan.

“Tidak hanya beliau saja dari Dewan Hakim yang mendukung argumen kami. Hampir semua Dewan Hakim setuju dengan argumen ahli dan saksi kami. Memang dengan penahanan beliau akan berpegaruh terhadap keputusan Dewan Hakim. Dukungan yang tadinya banyak menjadi berkurang dari segi keputusan,” ujar Dinar Dewi Kania kepada Warta Pilihan di Depok, Sabtu (28/1).

Dinar memprediksi, meskipun Patrialis ditangkap, jalannya sidang JR pasal kesusilaan akan berlangsung seperti biasanya.

“Dalam sidang sebelumnya terkadang beliau memang tidak selalu hadir, dan hanya hakim yang ditugaskan yang hadir,” terangnya.

Namun di satu sisi, Dinar meyakini penangkapan Patrialis akan berpengaruh besar kepada pandangan publik dan media terkait proses JR pasal kesusilaan ini.

“Selama ini ‘kan yang memberitakan proses JR AILA selalu dari media yang bukan Islam. Baik media Islam maupun non-Islam selalu blow up pendapat Hakim Patrialis Akbar yang mendukung argumen ahli dan saksi kami. Jadinya dengan penangkapan Patrialis Akbar ini sangat berpengaruh pada citra yang dibangun. Alih-alih karena mendukung proses judicial review kasus kesusilaan, beliau ditangkap dengan tuduhan kasus kesusilaan yang membuat seolah asas praduga tak bersalah dilanggar dan ini tentu akan merugikan JR AILA ini,” tuturnya.

Dinar juga berpendapat, penangkapan Patrialis ini sangat disayangkan karena memang Mantan Menteri Hukum dan HAM itu sangat memotivasi pihak saksi dan ahli dalam judicial review kasus kesusilaan ini.

Ia mencontohkan, ketika Negara menganggap kasus judicial review ini tidak punya legal standing, Patrialis Akbar justru menegaskan bahwa saksi dan ahli yang mengajukan JR ini memiliki legal standing untuk memenuhi hak kewarganegaraannya, dan orang yang berdiri menjadi saksi dan ahli bukan orang biasa.

“Justru mereka adalah orang yang yang sangat mempunyai kemampuan dan kapasitas dalam bidangnya menjadi saksi dan ahli kasus kesusilaan,” kenang Dinar terhadap statement dukungan Patrialis Akbar terhadap proses Judicial Review yang diajukan pihak AILA.

Selain itu, menurut Dinar, dengan ditangkapnya Patrialis, meskipun tidak berbicara tentang adanya konspirasi, namun kasus ini bertepatan dengan akan dihadapinya isu-isu besar selain sidang judicial review kasus kesusilaan yang memasuki masa akhir sidang.

Isu besar tersebut antara lain, isu Pilkada dan isu yang terkait dengan keaktifan Patrialis Akbar dalam isu-isu lainnya yang berkaitan dengan umat Islam.

“Adanya kasus ini seperti memukul satu orang, namun berefek banyak pada perjuangan banyak umat”, paparnya. |

Repoter: Nur Eka Oktavia
Redaksi: Pizaro