Dengan jumlah populasi terbanyak di dunia, halal menjadi prinsip kebutuhan muslim sebagai konsumen dasar. Sifat kehati-hatian dalam memilih produk merupakan ikhtiar agar tenang dalam ibadah.
Wartapilihan.com, Jakarta — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kembali hadir dalam pameran-pameran.
Kali ini, LPPOM MUI ada di Cosmobeaute Indonesia 2018 untuk memberikan edukasi terkait persyaratan dan prosedur sertifikasi halal, terutama industri kosmetika.
Kosmetika halal sangat penting dalam perdagangan ekspor, karena memberikan keuntungan persaingan dengan produsen-produsen lain di luar negeri.
Cosmobeauté Indonesia, pameran kecantikan terbesar di Indonesia kembali untuk ke-13 kalinya digelar di Jakarta pada 11 – 14 Oktober 2018.
Pameran ini menghadirkan inovasi kecantikan terbaru dari seluruh dunia, dan mengumpulkan para profesional kecantikan dari Indonesia dan negara-negara tetangga guna mengembangkan bisnis kecantikan.
Dalam sambutannya, Direktur PT. Pamerindo Indonesia Juanita Soerakoesomah, selaku penyelenggara pameran Cosmobeaute Indonesia berharap pameran ini menjadi ajang meningkatkan perdagangan industri kosmetika, terutama yang halal. Hal ini karena Indonesia merupakan pangsa pasar besar untuk produk halal di dunia.
“Dengan peserta lebih dari 328 peserta pameran dari 14 negara, dengan paviliun negara dari Cina, Jepang, Korea, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Polandia, diharapkan perdagangan kosmetika Indonesia bisa meningkat,” ujar Juanita.
Kosmetika halal sangat dibutuhkan masyarakat
Pada pameran Cosmobeaute Indonesia 2018, selain hadir dengan konsultasi, juga diselenggarakan seminar halal bertajuk “Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal Kosmetika” yang digelar di Pre Function Hall B, Jakarta Convention Center.
Tampil sebagai pemateri, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Ir. Hj. Muti Arintawati, M.Si., menyampaikan terkait prosedur sertifikasi halal kosmetika.
Dalam pemaparannya, Muti membahas urgensi sertifikasi halal bagi industri kosmetika dimana, halal menjadi kebutuhan dasar konsumen muslim. Menurut data yang dilansir dari The World Fact Book, Juli 2016, populasi penduduk dunia mencapai 7.323.187.457, lebih dari 2,06 milyar adalah muslim, atau sekitar 28,26% (muslimpopulation.com, 2017). Di Indonesia sendiri muslim mencapai 90% dari total 250 juta penduduk. Sehingga permintaan pasar pada produk halal sangat besar.
“Selain itu, kosmetika penting untuk disertifikasi halal karena alasan-alasan bahwa bahan baku bisa berasal dari yang haram atau najis, beberapa produk kosmetik dapat diserap oleh tubuh melalui pori-pori dan bisa dimakan atau tertelan secara tidak sengaja serta bahan tahan air dari pemurnian,” Muti memaparkan.
Sementara, Kepala Riset dan Pengembangan LPPOM MUI, Prof. Dr. Purwantiningsih, MS., mengatakan perlunya mewaspadai asal bahan baku kosmetika. Karena bisa berasal dari hewan, tumbuhan, produk mikrobial, maupun dari organ tubuh manusia. Harus dapat dipastikan bahan terbebas dari unsur haram dan najis.
“Oleh karenanya, selain asal bahan, kosmetika perlu diperhatikan pula titik kritis lainnya, diantaranya sumber alat aplikasi kosmetika (kuas untuk memerahkan pipi, lipstik, bedak dan lainnya) serta fasilitas produksi,” kata Purwantiningsih. Demikian seperti dilansir laman resmi LPPOM MUI.
Ahmad Zuhdi