Penetapan awal Syawal selalu menjadi diskursus yang menarik di dunia Islam, memadukan antara ketaatan pada teks agama dan realitas empiris sains. Tahun ini, sebuah anomali astronomis kembali menuai sorotan ketika otoritas keagamaan di Afghanistan menetapkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis, 19 Maret 2026.
JAKARTA, WARTAPILIHAN — Keputusan ini memicu perdebatan di kalangan ahli falak global, pasalnya secara perhitungan astronomis (hisab), posisi hilal (bulan sabit muda) dipastikan masih berada di bawah ufuk saat matahari terbenam pada hari pengamatan.
Keputusan di Kabul tersebut diambil berdasarkan laporan adanya sejumlah saksi mata yang disumpah dan mengklaim telah melihat hilal dengan mata telanjang. Bagi pengadilan agama setempat, kesaksian tersebut dianggap sah secara syar’i dan cukup untuk mengakhiri bulan Ramadhan, meskipun ilmu fisika optik dan tata surya menyatakan bahwa melihat objek langit yang telah tenggelam di balik cakrawala adalah sebuah kemustahilan fisis.
Fenomena klaim melihat hilal di bawah ufuk ini bukanlah hal baru dalam sejarah kalender Hijriah. Namun, di era ketika instrumen astronomi telah sangat presisi, keputusan otoritas Afghanistan menghadirkan kontras yang tajam, terutama jika disandingkan dengan kiblat umat Islam dunia, Arab Saudi, yang kini telah melakukan reformasi besar dalam metodologi penetapan awal bulannya.
Evolusi Mahkamah Ulya Arab Saudi
Beberapa dekade silam, Arab Saudi kerap dikritik oleh asosiasi astronom internasional karena sering kali mengesahkan kesaksian ru’yatul hilal yang bertentangan dengan sains. Namun saat ini, Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung) Arab Saudi telah mengambil langkah progresif dengan tidak lagi menelan mentah-mentah laporan pandangan mata yang menabrak nalar astronomi.
Dalam praktiknya kini, Mahkamah Ulya bekerja sama erat dengan para ahli falak dan institusi sains terkemuka, seperti King Abdulaziz City for Science and Technology (KACST), serta jaringan observatorium lokal yang bereputasi tinggi di daerah Sudair dan Tumair. Sains tidak lagi dikesampingkan, melainkan difungsikan sebagai filter verifikasi yang mutlak.
Protokol yang diterapkan di Riyadh saat ini sangat ketat: jika data hisab secara definitif menunjukkan bahwa bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari—yang berarti hilal berada di bawah ufuk saat senja—maka Mahkamah Ulya akan menolak mentah-mentah klaim kesaksian dari siapa pun, sekuat apa pun sumpah yang diucapkan.
Pengadilan agama Arab Saudi kini memandang bahwa kesaksian dalam kondisi bulan di bawah ufuk adalah cacat sains—mustahil secara akal dan fisik. Laporan tersebut kemungkinan besar adalah ilusi optik, pantulan cahaya awan, atau kekeliruan mengidentifikasi planet seperti Venus. Ketika kondisi ini terjadi, sumpah saksi akan otomatis digugurkan, dan negara akan mengambil keputusan istikmal, yakni menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari.
Menjembatani Teks dan Konteks
Perbedaan sikap antara Afghanistan dan Arab Saudi dalam menyikapi awal Syawal 1447 H ini menjadi potret nyata dari keberagaman interpretasi hukum Islam di era modern. Di satu sisi, ada pendekatan tekstual murni yang meletakkan sumpah manusia di atas kalkulasi matematis. Di sisi lain, ada pendekatan integratif ala Saudi terkini, yang meyakini bahwa hukum Tuhan (syariat) dan hukum alam (sunnatullah berupa pergerakan tata surya) tidak mungkin saling bertentangan.
Kasus tanggal 19 Maret 2026 ini kembali menegaskan pentingnya harmonisasi antara ulama dan astronom. Kriteria visibilitas yang rasional bukan sekadar urusan keakuratan kalender, melainkan juga pertanggungjawaban ilmiah dalam menjalankan ibadah umat secara kolektif.

