Nasdem Terima Slamet Maarif Di Ruangan Sesak

by
Foto:zuhdi

Wartapilihan.com, Jakarta — Ribuan umat Islam mulai melakukan longmarch mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat (DPP Nasdem) usai melaksanakan shalat Jumat bersama di Masjid Cut Mutia, Cikini Jakarta Pusat. Massa aksi menuntut pihak kepolisian memproses hukum terhadap politisi Nasdem Victor Laiskodat.

Pasalnya, beredar kabar pihak kepolisian memberikan SP3 (pemberhentian kasus hukum) terhadap kasus Victor. Sontak, hal tersebut mendapatkan kecaman dari umat Islam karena jelas Victor melakukan penghinaan secara eksplisit dalam pidatonya.

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menyatakan, pihaknya diterima di ruang yang tidak layak untuk tamu oleh pihak Nasdem. Dalam ruangan itu, kata dia, banyak botol air mineral berserakan dan ruangan sangat pengap.

“Kami sampaikan kepada mereka, bagi kami, umat Islam, video Victor sudah sangat nyata dan gamblang isi pidatonya merupakan penodaan dan penistaan agama,” ujarnya dalam orasi usai menemui pihak Nasdem di Kantor DPP Nasdem, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Hal itu, kata Slamet merupakan ketidakfahaman seorang non-muslim yang tidak faham ajaran Islam dan sok tahu terhadap ajaran Islam.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Nasdem untuk tidak melindungi Victor. Jika tetap dilindungi, kami akan jadikan sebagai Ahok,” ungkap Slamet.

“Kita akan minta Pihak Mabes Polri yaitu Bareskrim untuk tidak memberikan SP3,” tegasnya.

Sebelumnya, Biro Penmas Divisi Humas Polri membantah berita di media yang menyatakan bahwa kasus penistaan yg melibatkan saudara VL sudah di hentikan/SP3 oleh penyidik Bareskrim adalah tidakmembant

“Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyelidikan. Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa. Selanjutnya karena VL anggota DPR, penyidik juga akan melakukan langkah koordinasi dengan DPR dalam kaitan UU MD3,” ujar Rikwanto dalam keterangan resminya.

Proses selanjutnya, kata dia, akan ditangani MKD DPR dulu karena yang bersangkutan adalah anggota DPR. Sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat, atau kapasitas sebagai pribadi. Sesuai UU MD3 nomor 17 tahun 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap, dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR.

“Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya seperti praktek dokter yang dilaporkan malpraktek, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan dokter indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan,” tandasnya.

“Pernyataan Dirtipidum Brigjen Pol. Heri Rudolf Nahak menginformasikan bahwa proses kasus sdr VL sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan Proses hukumnya,” tutupnya.

Saat ini, masa sedang berjalan menuju Bareskrim untuk meminta keterangan dari Pihak Kepolisian terkait kelanjutan kasus VL.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *