Wartapilihan.com, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi PAN, Mulfachri Harahap menuturkan, KPK sudah mempelajari semua resiko ketika melakukan penggeledahan dengan keikutsertaannya dalam penandatanganan MoU ‘Kulo Nuwun’. Kalimat ‘kulo nuwon’ penggeledahan sempat memunculkan pro dan kontra pada penghujung 2016 lalu. Saat itu, pada 14 Desember 2016 tepatnya, Markas Besar Kepolisian RI mengeluarkan sebuah surat instruksi.
“Saya kira tentu sebelum membuat keputusan mengenai tanda tangan ini, pimpinan KPK sudah mempelajari segala sesuatunya. Saya kira tidak ada soal karena penggeledahan yang dimaksud berbeda dengan operasi tangkap tangan (OTT), dalam operasi tangkap tangan memang tidak diperlukan izin, tetapi dalam hal penggeledahan ada tata cara diatur,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Rabu (29/3).
Menurutnya, hal itu tidak berlaku hanya kepada kepolisian dan Kejaksaan, tetapi jauh sebelum itu MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) misalnya, sudah mengatur protap penggeledahan yang berlaku di kompleks parlemen.
“Ini sesuatu yang harus diatur, bukan berarti menghalang-halangi KPK dalam menangani hal ini. Saya kira dalam banyak kasus penggeledahan lebih kepada hal yang dilengkapi KPK sebelumnya. Jadi tidak melulu bisa ditafsirkan atau upaya untuk menghilangkan barang bukti. Tidak perlu ada yang di khawatirkan dengan kasus penggeledahan ini, semua akan berjalan dengan normal,” politisi PAN ini menjelaskan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, di luar MoU ‘Kulo Nuwun’ bahwa dalam pemberantasan korupsi harus saling melengkapi, saling mendukung, membangun koesivitas di semua lembaga penegak hukum termasuk KPK Polisi dan Kejaksaan.
“Sejarah dokumen yang tadi pagi di tanda-tangani merupakan kesepakatan dengan dokumen-dokumen yang sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.
Mulfachri menilai, KPK mengetahui konsekuensi logis dari penandatanganan MoU. Sekiranya menghambat pemberantasan korupsi tentu KPK tidak akan ikut serta di dalamnya.
“Mereka yang paling tahu tentu kalau mereka rugi, mereka tidak akan ikut itu. Kalau dirasa menghambat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, mereka tidak akan menandatangani MoU,” ungkapnya.
Mengenai penyidik KPK setingkat AKBP atau Kombes ia mengaku tidak berani terlalu teknis untuk mencampuri hal itu, karena secara teknis yang membahas adalah pimpinan dari KPK dan polisi.
“Seharusnya pimpinan dari POLRI dan KPK duduk bersama untuk membahas hal tersebut. Apabila penyidik KPK ingin membangun kemampuan dari awal, maka harus dilakukan rekrutmen penyidik sejak Perwira pertama, sehingga tidak ada alasan intervensi dalam penegakan hukum,” pungkasnya. |
Reporter: Ahmad Zuhdi