Karena itu, MUI mengajak semua pihak khususnya tokoh-tokoh agama setempat untuk duduk bersama, melakukan dialog dan membangun komunikasi dari hati ke hati untuk mencari solusi agar tercipta kehidupan yang harmoni, dan persaudaraan sejati.
“Kami yakin melalui motto Kabupaten Jayapura Khena Mbay Umbay (Satu Hati Ceria Berkarya Meraih Kejayaan) dapat dicapai solusi yang maslahat dan bermartabat di Tanah Papua,” ujar dia.
Senada dengannya, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menuturkan, sikap Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGI) dapat merusak kehidupan berbangsa dan bernegara dan tidak sesuai dengan semangat pancasila.
“Polisi wajib melakukan penyelidikan terhadap motif dari pernyataan sikap tersebut, karena dari perspektif hukum pidana perbuatan tersebut merupakan ujaran kebencian (hatespeech) sekaligus untuk meluruskan apakah yang melatari munculnya sikap tersebut,” saran Ikhsan.
Ia menjelaskan, jika sekelompok orang apalagi di anggap sebagai panutan masyarakat dalam komunitas agama tertentu diberikan keluasaan untuk menyerang dalam ujaran kebencian kepada komunitas agama lain apalagi menyerang islam, tentu saja tidak boleh di abaikan dan harus segera mendapatkan prioritas penanganan karena berpotensi memicu konflik sosial yang bisa mengancam stabilitas nasional.
“Untuk itu, kami berharap sepenuhnya agar pihak Polri dapat melakukan penyelidikan secepatnya pada para pendeta yang mengatasnamakan PGGI agar harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang berbudaya dan sekaligus sebagai bangsa yang religius dapat terpelihara dengan sebaik-baiknya,” pungkas Direktur Halal Watch itu.
Ahmad Zuhdi

