MUI: Pernyataan PGGJ Intoleransi

by
Masjid al Aqsha, di Sentani Jayapura. Foto : Kemenag

Dalam pertemuan itu, ada 4 kesepakatan antara MUI dan PGI. Pertama, kedua belah pihak menyetujui agar masalah Sentani tidak merebak ke daerah lain. Sehingga, tidak menimbulkan konflik yang lebih luas. Guna terwujudnya hal ini, MUI dan PGI akan melakukan dialog dan musyawarah dengan para tokoh agama.

“Kedua belah pihak setuju bahwa masalah tersebut harus di lokalisasi menjadi persoalan daerah dan tidak berkembang ke daerah lain,” kata Zainut.

Kedua, MUI dan PGI menghimbau agar semua pihak menhan diri dan tidak mudah terprovokasi. “Kami mengingatkan agar semua pihak tidak terprovokasi oleh oknum yang ingin memanfaatkan kasus ini,” lanjutnya.

Selanjutnya, MUI dan PGI menyepakati usulan-usulan penyelesaian yang nanti akan disampaikan kepada tim perunding oleh tim internal organisasi. MUI dan PGI berharap, pemerintah setempat dapat mengatasi masalah yang terjadi di Sentani.

“Kami meminta kepada kepala daerah untuk menyelesaikan hal ini secara damai, adil dan beradab,” tandasnya.

Sebelumnya, Zainut menyesalkan surat pernyataan tersebut karena isinya jauh dari semangat persaudaraan, toleransi, kebersamaan, dan kekeluargaan. Menurutnya, pernyataan tersebut dapat mengancam persatuan dan kesatuan warga bangsa yang hidup bersama di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945

“MUI mengingatkan kembali bahwa kemerdekaan Indonesia adalah ikhtiar bersama oleh semua anak bangsa. Oleh sebab itu, tidak boleh ada perasaan satu golongan merasa lebih berhak dan lebih istimewa dari golongan yang lainnya. Karena hal itu dapat merusak dan menciderai nilai-nilai persaudaraan kebangsaan yang selama ini kita hormati dan kita junjung tinggi,” ujarnya.

Selain itu, MUI menilai hahwa kebhinnekaan adalah rahmat Allah yang harus di syukuri bukan untuk diingkari. Dan sudah menjadi kewajiban bersama untuk merawat dan menjaganya dengan hidup berdampingan secara damai, saling menolong dan bekerja sama dalam membangun Indonesia yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.

“Beragama adalah perintah Tuhan yang paling hakiki, dan setiap warga negara diberikan hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Tidak boleh ada orang atau kelompok orang yang melarang, menghalangi dan mengintimidasi orang lain dalam melaksanakan ajaran agamanya, karena hal itu bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi,” ungkapnya.