Mie Mengandung Babi Masuk Indonesia

by

Belakangan, produk mie instant dari luar negeri menyerbu pasar Indonesia. Beberapa di antaranya tidak mencantumkan status kehalalannya.

Wartapilihan.com, Jakarta — Ketua Lembaga Advokasi Halal “Indonesia Halal Watch”, H Ikhsan Abdullah, SH, MH menjelaskan, tindakan pengimporan produk mie instan yang tidak berlabel halal sangat merugikan masyarakat, terutama konsumen muslim.

H. Ikhsan Abdulllah, SH, MH

“Kami lakukan teguran kepada distributornya di Jakarta  dan Batam. Bahkan ada yang  telah kami lakukan tindakan hukum berupa pelaporan ke Polda Metrojaya Direktorat Industri dan Perdagangan,” ujar Ikhsan kepada para wartawan, Ahad (18/2), di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Hal itu juga dikarenakan mie instan yang beredar tidak memberikan informasi komposisi bumbu yang digunakan dalam mie instan tersebut. “Apalagi, saat ini umat Islam sedang melaksanakan Ibadah Puasa Ramadhan yang tentu saja harus dilindungi untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak halal (haram),” lanjutnya.

Ikhsan menambahkan, lembaga ini pada  setahun lalu kami telah merilis 32 produk kemasan asal China dan mie asal korea sebagai produk yang mencantumkan label halal. Namun ternyata bukan label halal dari LPPOM MUI juga  samasekali tidak mencantumkan label halal. Menurut Ikhsan, hal itu adalah pelanggaran hukum.

“Itu adalah pelanggaran hukum. padahal Indonesia sudah memiliki UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal yang telah diUndangkan pada bulan Oktober tahun 2014, semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi Produk makanan dan minuman kemasan asing,” ujarnya.

Ikhsan menekankan, sudah semestinya pemerintah segera menerbitkan  Peraturan Pemerintah sebagai Peraturan Pelaksanaan UUJPH dan menetapkan Kepala Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) agar UUJPH berlaku efektif.

Lembaga Advokasi Halal juga mengapresiasi hasil temuan BPPOM yang dipublikasi kepada masyarakat pada Kamis lalu (15/6) yang menyebarkan rilis kepada masyarakat tentang produk Samyang yang mengandung babi. “Sangat bermanfaat bagi masyarakat Konsumen. Dan ini kali pertama yang dilakukan dan kami minta harus terus menerus dilakukan  bekerjasama dengan kami dan LPPOM MUI agar Masyarakat khususnya konsumen Muslim merasa nyaman,” pungkasnya.

BPOM sebelumnya telah memberitahu produk-produk yang tidak mencantumkan peringatan ‘Mengandung Babi’ pada label sebanyak 3 produk. Ketiga produk dan jenis mie itu, adalah (1) Samyang, dengan produk mie instan U-Dong dan mie instan rasa Kimchi, (2) Nongshim, dengan produk mie instan Shin Ramyun Black, dan (3) Ottogi, dengan produk mie instan Yeul Ramen.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *