Menukar Uang Lebaran, Halalkah?

by

Niat baik berbagi rezeki pada sanak saudara dengan uang baru, jangan sampai menempuh jalan haram.

WartaPilihan.Jakarta, Bank Indonesia melayani masyarakat yang hendak menukar uang baru di Monas, Jakarta Pusat.

Namun, itu tak menyurutkan bisnis kaki lima penukaran uang. Lihat saja di sepanjang ruas jalan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Banyak berjajar “penjual” uang baru di pinggir jalan. Mereka ambil untung 10% sampai 20%. Misalnya segepok uang baru pecahan Rp 2000 sebanyak 100 lembar, dijual Rp 220 ribu. BI mengingatkan, uang yang dijajakan di kaki lima, rawan palsu. Selain itu, jual-beli rupiah juga haram.

Ketua Majelis Fatwa dan Pusat Kajian Strategis Drwan Dakwah, Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA menjelaskan, hukum menukar uang dengan uang dirinci menjadi dua bagian.
Pertama, jika satu jenis mata uang (emas dengan emas, rupiah dengan rupiah, dolar dengan dolar) maka jumlah nya harus sama dan tidak boleh berbeda satu sama lain.
“Baik antara yang bagus dan yang jelek, antara yang baru dengan yang lama, antara uang besar dengan uang receh tetap disyaratkan sama nominal nya,” ujar ustadz Ahmad Zain, Rabu (14/6).
Alumnus Perguruan Al Azhar Kairo, Mesir, ini melanjutkan, jika mata uang dari jenis yang berbeda (rupiah dengan dolar, euro dengan real, dolar dengan yen) boleh berbeda nominalnya sesuai dengan harga yang berlaku.
“Maka, kesimpulannya, menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang berbeda haram karena termasuk riba,” paparnya.
Ia mengutip suatu hadits dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran) harus sama dan dibayar tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan orang yang memberinya sama-sama berdosa.” (HR. Muslim no. 1584)

“Adapun yang menyatakan kebolehannya dengan alasan bahwa uang lebih nya adalah uang jasa, tidaklah bisa diterima, karena jasa tidak boleh dibayar dengan barang sejenis yang termasuk dalam ribawiyyat (barang-barang riba) sebagaimana hadits diatas,” pungkasnya.

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *