Menolak Miss Gaya Dewata

by
Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, maka perhelatan acara Gaya Dewata tidak akan pernah berhenti. Foto: Gayadewata.com.

Perhelatan Mister dan Miss Gaya Dewata segera diselenggarakan di Bali, Rabu, (10/10/2018). Karena hal ini, banyak penolakan yang muncul.

Wartapilihan.com, Jakarta — Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata merupakan sebuah perayaan tahunan yang diselenggarakan oleh Yayasan Gaya Dewata (YGD) bagi kelompok LGBTIQ di Bali untuk menampilkan diri. Rita Soebagio, M.Si selaku ketua dari AILA Indonesia mengatakan akan selalu hadir sebagai bentuk tanggung jawab, keprihatinan dan kepedulian atas perilaku sosial masyarakat yang menyebabkan demoralisasi bangsa.

AILA Indonesia mendesak dengan segera pembatalan pelaksanaan Kontes Mister dan Miss Gaya di Bali Indonesia, karena Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata LGBTIQ bertentangan dengan Pancasila khususnya sila ke-1, yaitu ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ dan sila ke-2, yaitu ‘Kemanusiaan yang adil dan beradab’ yaitu: “mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.”

“Hal ini bertentangan dengan nilai nilai agama dan budaya Indonesia, yang menempatkan manusia sebagai mahluk Tuhan yang mulia dan beradab,” jelas Rita, Rabu, (10/10/2018).

Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata LGBTIQ menurut Rita bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945, terutama pasal 29 ayat 1 yang berbunyi : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan pasal 32 ayat 1 yang berbunyi : “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

“Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata LGBTIQ di Bali Indonesia bertentangan dengan UU Pers no. 40 tahun 1999 pasal 5 tentang pers yang menyatakan pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat,” terang dia.

Kontes Mister dan Miss Gaya Dewata LGBTIQ juga bertentangan dengan UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi pasal 3 point C, yaitu harus memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat.

“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka dengan ini kami menyatakan sikap tidak setuju dan menolak diadakannya kontes tersebut. Dan mengajak semua pihak untuk ikut serta mendorong pembatalan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Pihak yang turut menolak yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali. Ketua Umum MUI Bali Muhammad Taufik Asadi mengatakan, melakukan sikap penolakan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia dan Bali khususnya.

“Ini jelas sangat memprihatinkan, sebab tindakan tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama di Indonesia,” kata Taufik dilansir dari Republika.co.id.

MUI Bali sebagai wadah seluruh umat Islam di Bali selama ini menjalankan kaidah agama dan konstitusi RI. Taufik mengatakan, perilaku LGBT adalah menyimpang dan bertentangan dengan moral juga agama.

Perilaku LGBT dalam Islam adalah dosa besar. Hukumnya ada beberapa pendapat. Pertama, pelaku dihukum dengan hukuman zina karena dianalogikan sama-sama melakukan hal yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dari jamaah dari kaum salaf dan khalaf, juga Imam Syafii.

Kedua, pelaku homoseksual dan yang homo itu dibunuh, baik keduanya itu muhshonatau sudah pernah menikah dan bersetubuh, atau ghairu muhshon (belum pernah menikah). Ini merupakan pendapat pendukung dan qaul qadim as-Syafii. Menurut sejumlah ayat Alquran dan hadis, tindakan dosa besar wajib dihindari dan pelaku-pelakunya perlu dijatuhi hukuman.

Perilaku LGBT, sebut Taufik, juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 dan 29 Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, segala bentuk kegiatan bermuatan menyimpang merupakan perilaku inskontitusional.

“Untuk menghindari terjadinya hal-hal tak diinginkan, seperti adanya pembubaran paksa atau konflik horizontal antarkelompok masyarakat, MUI Bali memohon kepada pemerintah, khususnya Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk melarang, membatalkan, dan membubarkan kegiatan tersebut,” kata Taufik.

Penolakan juga dilakukan dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bali; mereka menyatakan sikap penolakan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia dan Bali khususnya.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Bali, Zulfikar Ramly menegaskan bahwa aktivitas LGBT bertentangan dengan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai budaya Indonesia. Selain itu, juga bertentangan dengan ajaran agama yang diakui di Indonesia.

“Aktivitas LGBT bertentangan dengan dengan ajaran agama-agama yang diakui di Indonesia serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 khususnya Pasal 28 J dan Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan,” tegas Zulfikar Ramly dalam keterangan tertulisnya.

Zulfikar menekankan bahwa prilaku LGBT beserta seluruh kegiatan yang bermuatan menyimpang adalah bentuk prilaku yang inkonstitusional. Terlebih, kata Ramly, di dalam Islam, LGBT merupakan perbuatan haram.

“Majelis Hukum, HAM dan Konstitusi Muhammadiyah Bali memohon kepada pemerintah dalam hal ini, pihak aparat kepolisian daerah Bali untuk melarang dan membatalkan serta membubarkan kegiatan tersebut,” tukasnya.

Perilaku LGBT dalam Islam adalah dosa besar. Hukumnya ada beberapa pendapat. Pertama, pelaku dihukum dengan hukuman zina karena dianalogikan sama-sama melakukan hal yang haram. Ini adalah pendapat Hadawiyah dari jamaah dari kaum salaf dan khalaf, juga Imam Syafii.

Kedua, pelaku homoseksual dan yang homo itu dibunuh, baik keduanya itu muhshon atau sudah pernah menikah dan bersetubuh, atau ghairu muhshon (belum pernah menikah). Ini merupakan pendapat pendukung dan qaul qadim as-Syafii. Menurut sejumlah ayat Alquran dan hadis, tindakan dosa besar wajib dihindari dan pelaku-pelakunya perlu dijatuhi hukuman.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *