Mengurus Jenazah dalam Kondisi Darurat

by
Foto: linetoday.

Bagaimana mengurus jenazah dalam keadaan darurat atau bencana besar?

Wartapilihan.com, Jakarta — Zainut Tauhidi selaku Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, pihaknya mendapat banyak pertanyaan soal bagaimana mengurus jenazah dalam keadaan darurat.

Dalam ketentuan fatwa MUI tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Janaiz) dalam kondisi darurat, Zainut menjelaskan, pada dasarnya jika dalam keadaan normal, mayat wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan, menurut tata cara yang telah ditentukan menurut syari’at Islam.

“Dalam keadaan darurat di mana pengurusan (penanganan) jenazah
tidak mungkin memenuhi ketentuan syari’at seperti di atas, maka pengurusan jenazah yaitu, 1) Memandikan dan mengkafani, yang mana jenazah boleh tidak dimandikan; tetapi, apabila
memungkinkan sebaiknya diguyur sebelum penguburan,” kata Zainut, Selasa, (2/10/2018).

Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat pun dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis.

Setelahnya, mayat boleh dishalati sesudah dikuburkan walaupun dari jarak jauh (shalat ghaib), dan boleh juga tidak dishalati menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat).

Dalam hal penguburan, jenazah korban wajib segera dikuburkan. Jenazah, terang Zainut, boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu atau beberapa liang kubur, dan tidak harus dihadapkan ke arah kiblat.

“Penguburan secara massal tersebut boleh dilakukan tanpa memisahkan jenazah laki-laki dan perempuan; juga antara muslim dan non-muslim.

Jenazah boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan,” pungkas dia.

 

Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *