Menggugat Perpres Buruh Asing

by
Para pekerja asing. Foto: Istimewa

Yusril membernarkan bahwa dirinya akan membantu KSPI menguji Perpres 20/2018 yang mempermudah buruh asing bekerja di Indonesia.

Wartapilihan.com, Jakarta – Advokat dan sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra membenarkan pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Said Iqbal bahwa dirinya bersedia membantu organisasi buruh itu untuk melakukan uji materil Perpres No 20/2018 ke Mahkamah Agung RI.

“Saya akan bertindak sebagai kuasa hukum KSPI untuk menguji materil Perpres kontroversial yang diteken Presiden Jokowi dengan petitum maksimal agar Mahkamah Agung membatalkan Perpres karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya dari Perpres,” tegas Yusril dalam keterangan pers yang diterima Wartapilihan.com di Jakarta, Senin (23/4).

Yusril menambahkan bahwa dirinya telah berbicara dengan Ketua KSPI Said Iqbal melalui telefon minggu yang lalu. Sementara empat orang Pengurus KSPI juga telah menemuinya di DPP Partai Bulan Bintang untuk mendiskusikan uji materil Perpres tersebut.

“Sebagai organisasi pekerja, KSPI tentu mempunyai legal standing untuk menguji Perpres itu, karena isinya merugikan kepentingan pekerja Indonesia dan sebaliknya menguntungkan buruh asing,” terang Yusril.

Yusril menegaskan bahwa dirinya mempunyai komitmen yang teguh untuk membela kelompok tertindas oleh kesewenang-wenangan penguasa, apalagi terhadap buruh yang jumlahnya begitu besar di Indonesia.

Ia juga mengemukakan keheranannya mengapa Presiden Jokowi yang digambarkan berjiwa populis pro rakyat, melalui Perpres ini malah pro asing dan samasekali tidak menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat. Karena itu, dirinya siap membela kepentingan buruh secara sukarela.

“Mudah-mudahan uji materil terhadap Perpres Nomor 20/2018 akan memperkuat tuntutan KSPI yang berencana melakukan aksi unjuk rasa besar2an mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu tanggal 1 Mei nanti,” tandas Yusril.

Sementara itu, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, salah satu isu utama yang akan diangkat KSPI di May Day 2018 adalah penolakan terhadap masuknya TKA Cina Unskilled Worker (Tenaga Kerja Asing buruh kasar dari Cina).

“KSPI juga menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia,” katanya.

Ia menilai, masuknya TKA buruh kasar dari Cina ke Indonesia melanggar konstitusi dan berpotensi membahayakan kedaulatan negara Indonesia. Dia beralasan tujuan investasi asing masuk ke Indonesia, termasuk dari Cina, adalah mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru, dan bukan mengurangi kesempatan bagi tenaga kerja lokal.

“Hal itu bisa saja terjadi, kalau lapangan kerja baru tersebut diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina. Jika memang demikian, jadi buat apa ada investasi dari Cina? Dan buat apa Presiden Joko Widodo membuat Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut?,” tanyanya.

Iqbal mencatat salah satu masalahnya adalah Perpres itu tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job (transfer pekerjaan) dan transfer of knowledge (transfer pengetahuan) terhadap pekerja Indonesia. Perpres itu juga tidak mewajibkan TKA didampingi 10 orang pekerja lokal untuk kepentingan transfer of job dan transfer of knowledge.

Ia mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Jika regulasi itu tidak dicabut, KSPI akan menggugat Perpres tersebut di Mahkamah Agung (MA).

“KSPI dengan advokasi Prof Yusril Ihza Mahendra sedang mempersiapkan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA tersebut,” pungkasnya.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *