Mengenal SEHATI: Sertifikat Halal Gratis untuk Rakyat

by

Di tengah kesibukan masyarakat mempersiapkan kebutuhan Ramadan 2026, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membawa kabar gembira bagi jutaan pelaku usaha kecil di tanah air.

 Wartapilihan.com, Jakarta– Program Sertifikat Halal Gratis atau yang dikenal sebagai program “SEHATI” kini menjadi tumpuan utama rakyat untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku wajib pada Oktober tahun ini.

Langkah ini bukan sekadar bantuan sosial, melainkan strategi besar negara untuk memastikan ekonomi kerakyatan tidak terpinggirkan oleh regulasi. Dengan dukungan anggaran tambahan sebesar Rp2,1 triliun yang disetujui DPR RI, pemerintah menargetkan 3,5 juta sertifikat halal gratis dapat diterbitkan sepanjang tahun 2026.

Kuota Masif 3,5 Juta: Hadiah untuk UMK

Program SEHATI 2026 dirancang khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang selama ini merasa terbebani oleh isu biaya sertifikasi. Jika pada tahun-tahun sebelumnya kuota terbatas pada angka satu juta, kini penambahan anggaran memungkinkan jangkauan yang lebih luas hingga ke pelosok daerah. Melalui pembangunan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di seluruh provinsi, pemerintah berkomitmen menjemput bola agar para pedagang kecil bisa mendapatkan legalitas halal dengan mudah dan cepat.

Memahami Skema “Self-Declare”: Mudah dan Tanpa Biaya

Kunci utama dari program gratis ini adalah skema Self-Declare (SD) atau pernyataan mandiri pelaku usaha. Berbeda dengan jalur reguler yang memerlukan audit mendalam oleh auditor profesional, skema SD mengandalkan kejujuran pelaku usaha yang diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, kriteria produk yang bisa masuk jalur gratis ini meliputi :

  1. Produk Risiko Rendah: Makanan dan minuman yang tidak menggunakan bahan kritis atau bahan yang diragukan kehalalannya.
  2. Bahan Baku “Positive List”: Menggunakan bahan-bahan yang sudah jelas kehalalannya, seperti sayuran segar, buah-buahan, tepung-tepungan bermerek yang sudah halal, atau air alam.
  3. Proses Produksi Sederhana: Tidak melibatkan teknologi pengolahan yang kompleks atau bersinggungan dengan fasilitas produksi non-halal.

Martabak Gerobak dan Warung Kecil: Seharusnya Rp0

Polemik mengenai pedagang martabak pinggir jalan yang diminta membayar Rp5 juta atau pemilik warung yang dipatok Rp10 juta oleh oknum tidak bertanggung jawab menjadi perhatian serius Kepala BPJPH, Haikal Hassan. Secara regulatif, usaha skala mikro seperti martabak gerobak, warung kelontong, dan pedagang takjil musiman adalah target utama program SEHATI.

“Pedagang kecil tidak perlu khawatir. Jika kriterianya sederhana dan bahannya sudah halal, mereka seharusnya membayar Rp0 melalui program SEHATI,” tegas Haikal dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI baru-baru ini. BPJPH pun mengimbau agar pelaku usaha tidak tertipu oleh oknum “LPH Maling” yang melakukan pemerasan dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Langkah Menuju Kemandirian Halal

Untuk mendapatkan manfaat program ini, pelaku usaha hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi atau laman SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Setelah mendaftar, pelaku usaha akan didampingi oleh tenaga pendamping PPH yang tersebar di berbagai organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan untuk memvalidasi pernyataan kehalalannya.

Program SEHATI adalah bukti nyata bahwa halal bukan hanya milik industri besar, melainkan hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan memanfaatkan kuota gratis ini, pedagang kecil dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produknya, terutama dalam menyongsong wajib halal Oktober 2026.

Mari jadikan Ramadan 2026 sebagai momentum transformasi ekonomi rakyat. Halal itu berkah, halal itu mudah, dan bagi rakyat kecil, halal adalah gratis melalui SEHATI.