LBH Street Lawyer: Pelarangan Jilbab Merupakan Bentuk Islamophobia

by
foto:istimewa

Wartapilihan.com, Jakarta – LBH Street Lawyer urun tanggapan terkait dugaan pelarangan anggota Paskibraka Nasional tahun ini mengenakan jilbab. Ketua LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja mengungkapkan bahwa pelarangan pemakaian jilbab merupakan bentuk Islamophobia.

“Ini juga diskriminasi seseorang berdasarkan keyakinannya, hal yang sedang dilawan bersama-sama oleh berbagai elemen masyarakat sipil di seluruh dunia, justru anehnya malah terjadi di Indonesia. Hal ini tentu menjadi preseden buruk yang menyakiti perasaan umat Islam, baik Indonesia maupun di seluruh dunia,” kata Sumadi dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Ia melanjutkan, pelarangan pemakaian jilbab justru sebagai bukti adanya pihak-pihak yang dengan terang-terangan melanggar konstitusi, Pancasila dan HAM, anti kebhinekaan, serta memaksakan penyamarataan tak peduli jika sampai harus melanggar keyakinan atau agama yang dianut oleh seseorang.
“Ini mirip dengan apa yang dipraktikan oleh negara-negara komunis pada masa lalu, maupun pemerintahan Islamophobic Prancis yang melarang atlit-atlitnya yang berlaga di Olimpiade Paris 2024 dari memakai hijab,” ujarnya.

LBH Street Lawyer mengecam keras adanya pelarangan hijab pada Paskibraka Putri 2024. Apalagi kegiatan mereka akan secara langsung ditayangkan televisi nasional maupun internasional pada upacara 17 Agustus 2024 di Ibu Kota Negara (IKN), dan seluruh pihak-pihak yang terlibat atas pelarangan tersebut, termasuk didalamnya pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus dicopot dan diberhentikan dari jabatannya serta diberi sanksi.

“Kami juga menyerukan kepada Rakyat Indonesia untuk ikut serta mengecam atas adanya pelarangan pemakaian jilbab paskibraka putri, dan senantiasa mengawasi, memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *