Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional, 2003:392), tindakan penghasutan adalah suatu perwujudan untuk “membangkitkan hati orang supaya marah (untuk melawan atau memberontak).
Wartapilihan.com, Jakarta –Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial serta berita sejumlah media online, Viktor Bungtilu Laiskodat diduga menghasut atau memprovokasi rakyat untuk melakukan kejahatan yaitu membunuh. Demikian disampaikan Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra Purna Irawan.
“Yang dimaksud menghasut dengan lisan dalam Pasal 160 KUHP adalah peristiwa dimana penghasut mengeluarkan kata-kata atau kalimat-kalimat yang berisi saran, anjuran atau perintah di muka umum, agar si terhasut melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum,” kata Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI Chandra Purna Irawan di Jakarta, Senin (7/8).
Artinya, lanjut Chandra, menghasut dengan lisan merupakan kejahatan selesai jika kata-kata yang bersifat menghasut itu telah diucapkan, tidak soal bila apa yang dihasutkan tersebut tidak betul-betul dilakukan oleh si terhasut (delik formil). Menurutnya, kata-kata bersifat menghasut itu harus diucapkan di tempat yang ada orang lain di situ dan ucapan tersebut bersifat terbuka walaupun di tempat itu hanya ada 1 (satu) orang saja.
“Jadi bukan bersifat pembicaraan kita sama kita yang bersifat tertutup. Maksud hasutan ditujukan supaya orang melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan tidak disyaratkan si penghasut harus mengerti apa isi hasutannya, cukup jika dapat dibuktikan isi hasutan tersebut ditujukan agar orang melanggar hukum,” sambungnya.
Selain itu, di dalam video yang diduga Viktor Bungtilu Laiskodat menyinggung soal kelompok upaya mendirikan khilafah. Menurutnya, dalam gerakan khilafah semua wajib shalat dan tak ada perbedaan. Menurutnya, Viktor telah melakukan penistaan agama karena tidak memiliki kewenangan sedikitpun untuk menafsirkan agama yang diluar agama yang diyakininya, dalam hal ini Islam. Dia juga telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap ajaran Islam yaitu khilafah.
“Khilafah adalah ajaran Islam telah dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah SAW yang dikenal dengan nama Khilafatur Rasyidhin dan generasi setelahnya. Sebagaimana kita telah mendengar nama Khalifah Abu bakar ashidiq r.a, Khalifah/amirul mukminin Umar ibn khatab r.a, Khalifah Utsman bin Affan r.a, dan Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a,” ungkap Chandra.
Lebih lanjut, kata Chandra, betul DPR memiliki Imunitas (hak kekebalan hukum) sebagaimana Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 224 UUMD3 dengan catatan, Hak kekebalan hukum (Imunitas) diperoleh yang dilakukannya yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Serta tidak melakukan tindak pidana. Bukan berarti dengan hak imunitas (hak kekebalan hukum) lantas dengan mudahnya melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang berlaku (Ius Constitutum) yang memandang seluruh rakyat adalah sama (equality before the law).
“Kami menyerukan penegak hukum untuk memproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status dan kedudukan, demi terwujudnya kesamaan dihadapan hukum (equality before the law),” tutur dia.
Lebih jauh, KSHUMI menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya dan menyeru kepada ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.
“Kami menduga bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum. Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkrit menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalah gunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya. Negara diduga telah bergeser dari rechtstaat (negara hukum) menjadi machtstaat (negara kekuasaan),” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, Barisan Muda Partai Demokrat sudah melaporkan kepada aparat penegak hukum agar pihaknya dapat bekerja secara transparan dan akuntabel.
“Di MKD akan diproses secara tersendiri, aparat penegak hukum juga diproses sendiri. Bisa saja prosesnya berbarengan tetapi dua-duanya pasti akan diproses karena memang sudah ada yang melaporkan, baik MKD maupun Kepolisian sudah ada yang melaporkan. Menurut kami ini cukup valid ada videonya dan lain sebagainya,” kata Agus Hermanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Menurutnya, perkataan yang dilontarkan Victor Laiskodat terindikasi melanggar undang-undang ITE, penistaan agama bahkan ada suatu kekerasan yang namanya membunuh dan lain sebagainya. Sebab itu, ia akan melewati dua proses hukum. Pertama, oleh aparat penegak hukum dan kedua, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Marilah mengawasi alat penegakan hukum supaya bekerja berkeadilan, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Ahmad Zuhdi