Komnas HAM: Hentikan Kriminalisasi

by

Komnas HAM memberikan rekomendasi terkait penyelesaian dugaan kesewenang-wenangan dalam penanganan tindak pidana terhadap aktivis dan ulama.

Wartapilihan.com, Jakarta – Presidium Alumni 212 (PA 212) hari ini, Rabu (2/8), kembali mendatangi Komnas HAM guna mengetahui hasil pertemuan antara Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dengan Kementerian Politik, Hukum dan HAM Wiranto tempo lalu.

“Rekomendasi sudah tiga (3) yang sudah keluar. Pertama, permintaan penangguhan Ustadz Muhammad Al Khaththath. Kedua, wawancara Komnas HAM dengan saksi terkait terindikasi ada kriminalisasi dan diskriminasi ulama dan sekarang (rekomendasi ketiga) terkait tindakan kriminalisasi Pemerintah terhadap ulama harus dihindari,” kata Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Mihdan kepada Warta Pilihan di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Kala itu, kata Michdan, dirinya bersama PA 212 sudah mengajukan pengaduan ke Komnas HAM terkait 22 nama yang di kriminalisasi. Diantaranya Habieb Riziq Shihab, Ustadz Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas, Muhammad Al Khaththath dan 4 orang mahasiswa yang diduga akan berbuat makar pada aksi 313.

“Kita juga dulu memasukkan Alfian Tanjung, tetapi belakangan karena memang dari 9 (sembilan) kali ke Komnas HAM ada beberapa pasal, Alfian Tanjung ikut. Pada waktu itu Alfian Tanjung tidak kita masukkan sebagai orang yang dimohonkan, tetapi setelah dia di tahan kita masukkan juga namanya,” ungkap Michdan.

Ia berharap, Komnas HAM di periode Natalius Pigai, Meneger Nasution dan lain-lain dapat menyelesaikan masalah ini hingga tuntas.

“Apa yang kita perjuangkan disini adalah hak-hak masyarakat, bagaimana masyarakat dapat hak yang benar dan tidak boleh ada masyarakat yang dipinggirkan serta di diskriminasi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan sama, Komisioner Komnas HAM Hafidz Abbas menyatakan, dengan rekomendasi ini mudah-mudahan kita dapat memperkuat bangsa. Umat Islam harus terpanggil sehingga tidak ada kesenjangan sosial yang ekstrem.

“Jangan lagi ada sampai kapanpun teror di Cawang, pembacokan, yang disiram air keras dan lain sebagainya. Kita harus memberdayakan yang lemah, dignity. Mudah-mudahan dengan rekomendasi ini menjadi perekat sesuai Undang-Undang kita, konstitusi kita,” ujarnya.

Senada dengannya, Natalius Pigai mengharapkan dapat menjalin komunikasi dengan ulama secara intens dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap ulama. Sebab, di belakang ulama ada institusi (organisasi masyarakat) dan berlandaskan agama Islam.

“Saya berterima kasih kepada umat Islam karena sudah menyatakan Komnas HAM milik bersama. Dulu Komnas HAM dianggap sebagai tempat orang sekuler-sosialis sekarang nasionalis-religius he he he,” tukas dia.

Dewan Pembina PA 212 Hafidz Umar memesankan ke depan Komnas HAM harus semakin diperkuat dan di tambah kewenangannya dalam menyelidiki sebuah kasus.

“Tentunya pertemuan ini sangat baik dan berharga, karena kita berupaya yang begitu gigih menginginkan negara ini baik dan mendapatkan hasil. Hasil ini tentunya sebagai predikat Komnas HAM menjalankan tugas dengan baik,” saran dia.

Ahmad Zuhdi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *