Kiai Miftahul Akhyar: Tafsir Ahok Sesat

by
KH Miftahul Akhyar, Wakil Rois Aam PBNU. Foto : Antara

Wartapilihan.com, Jakarta – Kiai Miftahul Akhyar dalam sidang kesebelas kasus penistaan agama menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli. Ia menjelaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai terdakwa telah memberikan tafsir yang sesat terhadap publik.

Pasalnya, Ahok bukan merupakan ahli yang kompeten untuk menafsirkan Al Maidah 51. Hal itu dinilai Kiai Miftahul tidak tepat mengingat konteks pembicaraan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu bicara mengenai budidaya ikan kerapu. “Kalau disebut menafsirkan kata ‘bohong’ itu, itu tafsir yang sesat. Alasannya bukan ahlinya, loncat pagar.”

“Dalam artian, bukan ahlinya di saat dia menyampaikan sesuatu hal-hal yang berhubungan dengan budidaya. Jadi (pembahasannya) loncat,” lanjut Kiai Miftahul di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini (21/2).

Wakil Rois Aam PBNU ini menjabarkan alasan mengapa dikatakan penafsiran yang menyesatkan publik, yakni selain karena Ahok bukan ahlinya, ada suatu upaya Ahok untuk mengaburkan pemahaman umat Islam yang sudah ada selama ini.

“Karena bukan ahlinya. Ini yang ditafsirkan Kalamullah. Jadi yang menafsirkan harus bersih, dan pemahaman yang mendalam. Ini super hati-hati karena ini firman,”jelasnya.

Ketika hakim menanyakan terkait mengapa pemimpin non-muslim didukung oleh partai Islam, Kiai Miftahul menjelaskan didukung atau tidak oleh partai Islam, Ahok tetap bersalah karena ia menyampaikan soal ‘dibohongi pakai al-Maidah 51’.

“Yang ada kasus al-Maidah justru di Jakarta, kita sering keliru reaksi dianggap aksi. Kalau terdakwa tidak menyebut hal itu di Pulau Seribu, lancar semuanya.  Karena ada aksi, (ada) reaksi. Andaikan tidak ada itu, sama antara DKI dengan wilayah lainnya tidak ada diskriminasi,”paparnya.

Pada tahun 2008, Ahok sudah menjelaskan mengenai al-Maidah ayat 51 di bukunya “Berlindung di Balik Ayat Suci” yang bersamaan dengan Pilkada Bangka Belitung tahun 2007. Salah satu kutipannya sebagai berikut: “Ayat ini sengaja disebarluaskan, mereka berusaha berlindung di balik ayat suci itu, agar mereka tidak perlu menggalakkan visi-misi yang mereka punya. Mereka menggunakan al-Maidah ayat 51 dengan mengatakan jangan pernah memilih pemimpin dari kaum kafir, melainkan yang seiman.”

Kiai Miftahul juga ditanya mengapa tidak dilarang (buku itu) pada saat itu, padahal buku tersebut sudah beredar sejak tahun 2008. Kiai Miftahul menjawab Ahok justru sangat memahami ayat tersebut sehingga unsur kesengajaannya kuat.

“Maka di Pulau Seribu (Ahok) menyampaikannya, begitu paham, unsur kesengajaannya begitu kuat. Masalah tidak dilarang, banyak sesuatu yang semestinya dilarang tetapi tidak dilarang,” ujar Kiai Miftahul. |

Reporter : Eveline Ramadhini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *